Almarhum nenek saya memiliki beberapa petak sawah di lombok utara, namun sampai almarhum nenek saya meninggal, almarhum nenek saya tidak meninggalkan statement waris untuk anak - anaknya. Nah pertanyaan saya Bagaimana Warisan itu akan dibagi agar adil menurut undang undang atau menurut hukum perdata.
Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Ada empat golongan dalam pembagian harta warisan menurut hukum perdata.
Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.
Golongan yang dimaksud, antara lain:
Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
GolonganIll terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.
Menjawab Pertanyaan anda
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat pernyataan, maka dalam undang-undang Hukum Perdata di tetapkan pembagian warisan sebagai berikut :
Yang pertama berhak mendapat warisan
yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW). Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW). Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.