Halo JPN
Perkenalkan Nama saya Tomi
Melalui surat ini saya memohon dan meminta bantuan informasi perihal hukum yang saat ini ingin saya tempuh melalui Pengadilan.
Saya mendapat perkara yang harus segera diselesaikan fakta kebenarannya dan bertujuan membuat pengaduan terhadap pihak berwajib.
Saat ini memiliki AKTA CERAI 2007 perkawinan orang tua saya dari Panitera Pengadilan Negeri.
Dimana orang tua saya pihak laki laki mempunyai perkawinan kedua, dan istri kedua telah mengeluarkan AKTA CERAI tetapi pada tahun 2008 saya pulang ke kampung dan masih melihat ayah bersama istri kedua tinggal bersama satu rumah.
Ditahun 2010 saya kembali pulang ke kampung, bapak cerita dan memberitahukan kepada saya bahwa bapak dengan istri perkawinan keduanya telah bercerai dan bapak baru mengetahuinya dari AKTA CERAI yang diberikan orang kepada bapak.
Bapak bersama saudara memastikan surat ini ke Pengadilan Negeri yang mengeluarkan kebenaran surat AKTA CERAI yang diterima bapak. Sesuai informasi yang diberikan Pengadilan Negeri yang mengeluarkan AKTA tersebut membenarkan keberadaan surat tersebut asli sesuai legalisir Pengadilan Negeri.
Pada Tahun 2022 bapak meninggal. Istri dari perkawinan kedua datang menjenguk alm bapak kerumah sakit sampai ikut kerumah kediaman tempat tinggal duka mengatar jenazah.
Pada hari itu juga semua pihak keluarga berkumpul dan melakukan musyawarah kekeluargaan seperti umumnya yang dilakukan sesuai peradatan karo, untuk membuat surat duka cita untuk diberikan kekeluarga alm bapak.
Saat pembuatan surat duka cita, keluarga menyakankan ke saya sebagai anak tertua di keluarga alm bapak agar isi surat tersebut status perkawinan alm bpk dengan istri kedua pemberitahuannya sperti apa.
Saya menyarakan kekeluarga agar surat tersebut dibuat status alm bapak tanpa pendamping istri kedua. Seperti surat duka cita sebelumnya di keluarga bahwa nama istri kedua alm bapak tidak tercatat lagi dan cukup yang mengudang kami anak anak alm bapak ke pihak keluarga.
Anak anak dari perkawinan kedua membrontak dan marah besar kepada saya bahwa surat AKTA CERAI tersebut surat berpura pura atau tidak benar hanya untuk kepentingan mereka meminjam ke BANK.
Dan memaksa agar nama istri kedua tetap dimasukan disurat sebagai istri kedua yang sah alm bapak.
Demi jenazah alm bapak yang masih dirumah agar dikebumikan dan segera dibuat surat pemberitahuan duka cita alam bapak, beberapa keluarga menyuruh saya menahan diri sampai acara penguburan alm bapak dibumikan dengan baik.
Saat ini telah terjadi permasalahan beberapa kali terulang dan sempat saya cegah berkali kali ke lurah dan pihak terkait agar adik adik saya tidak ikutan membuat kembali pemaksaan pengelapan identitas dan kelakuan tidak baik istri kedua dan berserta anak anaknya dan keluarga yang memihak istri kedua selalu ikut campur membuat rusuh terhadap diri saya dan keluarga berserta anak saya "cucu alm bapak" telah banyak dirugikan karena kasus tersebut.
Apakah layak permasalahan ini saya ajukan ke POLISI dan daftakan ke Pengadilan Negeri kasus Hukum Pidana , agar ada hukuman efek jera terhadap pelaku pelaku tersebut.
Terima kasih atas perhatian bapak/ibu berikan.
Salam hormat saya
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan kepada kami. Berdasarkan kronologi peristiwa yang saudara berikan jika dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa,
1 saudara sebagai anak pertama dari perkawinan ayah saudara dengan istri pertama yang kemudian cerai mati dan ayah saudara menikah dengan istri kedua dan memiliki anak.
2. Bahwa pada tahun 2007, istri kedua telah mengajukan gugat cerai kepada ayah saudara dan telah dikeluarkan penetapan pengadilan negeri atas status hubungan hukum perkawinan ayah dengan istri kedua.
3. Bahwa setelah ayah meninggal dunia pada tahun 2022, kemudian istri kedua dan anak-anaknya mengatakan bahwa penetapan pengadilan mengenai status hubungan hukum ayah saudara dengan istri kedua tersebut adalah tidak benar karena hanya digunakan untuk dilakukan pinjaman ke bank.
4. Bahwa ayah saudara tidak mengetahui adanya gugatan cerai yang diajukan istri kedua dan baru mendapatkan penetapan pengadilan mengenai status cerai dari perkawinan dengan istri keduanya pada tahun 2010 atau 2 (dua) tahun setelah penetapan pengadilan tersebut dikeluarkan.
maka dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut berdasarkan Akta Cerai yang ditunjukkan kepada Jaksa Pengacara Negara dapat diasumsikan bahwa status hubungan hukum perkawinan antara ayah saudara dengan istri kedua telah berakhir sejak dikeluarkannya penetapan hakim pada pengadilan negeri maka telah berakhir pula segala akibat hukum termasuk pada permasalahan mengenai waris, namun dapat dikecualikan apabilan ayah saudara telah membuat wasiat sebelumnya yang telah membagi warisannya kepada ahli waris.
Kemudian atas pertanyaan saudara mengenai apakah dapat dilaporkannya perbuatan yang dilakukan oleh pihak terkait, jika saudara mengetahui atau mengalami sendiri perbuatan pidana tersebut dapat melaporkannya ke pihak yang berwenang.