Saya memiliki seorang adik perempuan masih berumur 15 tahun, dengan kekasih yang berumur 17 tahun. Adik saya sangat menyayangi kekasihnya dan ingin sekali menikah dengannya. Sebenarnya berapa batasan umur laki-laki dan perempuan sah melangsungkan perkawinan menurut undang-undang ? apakah adik saya boleh melangsungkan perkawinan dengan kekasihnya ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) Tahun.
Menjawab pertanyaan Saudara, maka umur pria dan wanita saat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) Tahun.
Terkait seorang perempuan yang masih berumur 15 Tahun dan laki-laki yang masih berumur 17 Tahun, pada dasarnya di dalam UU Perkawinan telah jelas mengatur mengenai batasan umur untuk melangsungkan perkawinan. Namun masih terdapat dispensasi terhadap hal tersebut.
Syarat-syarat Perkawinan untuk yang belum cukup umur sesuai ketentuan UU Perkawinan terdapat dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), orang tua pihak pria dan / atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Ayat (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan
dan tentunya tak lupa menyesuaikan dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.