Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-09 08:29:37
Hukum Waris
PEMBERIAN HADIAH

Bolehkah mantan pacar meminta barang yang sudah pernah diberikan?

Dijawab tanggal 2023-07-03 12:06:42+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Adapun membelikan kado untuk pacar ini sebagaimana halnya dengan bentuk penghibahan yang diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Mengenai pemberian atau hibah ini, Subekti melalui bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata menerangkan sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (hal. 165). Misalnya memberikan barang-barang bergerak seperti baju, cincin, sepatu, dan jam tangan adalah sah dengan penyerahan begitu saja diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata.

Jadi, apakah perlu mengembalikan barang pemberian mantan? Secara hukum mantan pacar saudara tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah ia berikan kepada saudara, kecuali saudara setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.