Bolehkah mantan pacar meminta barang yang sudah pernah diberikan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Adapun membelikan kado untuk pacar ini sebagaimana halnya dengan bentuk penghibahan yang diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Mengenai pemberian atau hibah ini, Subekti melalui bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata menerangkan sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (hal. 165). Misalnya memberikan barang-barang bergerak seperti baju, cincin, sepatu, dan jam tangan adalah sah dengan penyerahan begitu saja diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata.
Jadi, apakah perlu mengembalikan barang pemberian mantan? Secara hukum mantan pacar saudara tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah ia berikan kepada saudara, kecuali saudara setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.