kenalan saya, mempunyai sebidang tanah yang mana tanah tersebut terkena pembangunan jalan tol. Adapun dasar kepemilikan tanah tersebut adalah SKGR yang didapat dari jual beli antara kenalan saya dengan pak Budi. Akan tetapi pada saat proses ganti rugi kenalan saya ini ,yang merupakan pemilik tanah tidak pernah dipanggil oleh tim pengadaann tanah jalan tol. Setelah jalan tol di bangun, kenalan saya ini baru mengetahui bahwa tanah yang terkena pembangunan jalan tol ini, telah dibayarkan ganti rugi oleh tim pengadaan tanah jalan tol kepada pak Budi yang merupakan pemilik tanah sebelum di jual kepada kenalan saya tersebut. oleh karena itu bagaimana upaya yang harus ditempuh kenalan saya tersebut untuk mendapatkan hak nya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Upaya yang dapat ditempuh oleh Saudara antara lain adalah :
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara gratis.