Nomor handphone saya digunakan orang yang tidak bertanggung jawab sebagai emergency contact untuk aplikasi pinjaman online. Padahal, selama ini, yang mengetahui data nama, nomor handphone, dan alamat rumah saya hanyalah orang yang saya kenal, bank, dan driver ojek online. Bagaimana hukumnya jika data saya disalahgunakan oleh oknum driver tersebut?
Halo Asmuni,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan data pribadi? Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data pribadi apa saja jenisnya? Terdapat dua jenis data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Adapun data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subjek data pribadi, yaitu orang perseorangan yang melekat padanya data pribadi, berhak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
Artinya, data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 20 UU PDP bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.
Sebagai informasi, pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Setiap orang dalam hal ini adalah perseorangan atau korporasi, sedangkan badan publik berarti lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan, maka penyelenggara pinjol yang menggunakan atau memproses data pribadi Anda dapat kami asumsikan sebagai korporasi yang merupakan bagian dari pengendali data pribadi.
Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:
Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Apabila persetujuan memuat tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan berupa dapat dibedakan secara jelas dengan hal lain, dibuat format yang dapat dipahami dan mudah diakses serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa pertama-tama ketika data pribadi Anda diproses oleh penyelenggara pinjaman online atau pinjol, seharusnya penyelenggara sudah mendapat persetujuan dari Anda selaku pemilik data pribadi untuk dicantumkan sebagai emergency contact.
Penyalahgunaan data pribadi pinjaman online yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak mempunyai dasar pemrosesan data pribadi, salah satunya berupa persetujuan dari subjek data pribadi dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Adapun pasal penyalahgunaan data pribadi bagi pihak yang menggunakan data pribadi Anda sebagai emergency contact pinjol, yang Anda curigai yaitu driver ojek online, adalah Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP yang berbunyi:
Ancaman hukuman terhadap pelaku yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Jika Anda merasa dirugikan karena identitas Anda digunakan dalam penyalahgunaan data pribadi, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul, berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis