Selamat Pagi Bapak/ibu, Izin saya ingin bertanya terkait hak pewaris atas hutang pewarisnya terdahulu.
Belum terlalu lama begini saya punya orang tua sudah meninggal semua, saya anak pertama dan ada adik 2 orang ini kami jadi ahli waris. Saya punya orang tua ini ada hutang kepada orang lain, yang mau saya tanya bapak/ibu, apakah kami punya kewajiban harus bayar hutang saya punya orang tua kah tidak? lalu bagaimana bagi-baginya dengan saya punya adik-adik supaya adil?
Terima kasih bapak/ibu
Selamat Siang Bapak Otto M. Samber.
Terima Kasih sebelumnya Kami Ucapkan karena sudah menggunakan Jasa Aplikasi Halo JPN pada Datun Kejari Biak Numfor.
Dapat saya jelaskan jawaban atas pertanyaan Bapak, yaitu dimana kami asumsikan bahwa terdapat bapak adalah salah satu ahli waris dari 3 (tiga) bersaudara.
Dalam pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Lengkapnya diatur sebagai berikut :
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Oleh karena diatur bahwa ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan yang terjadi, bahwa hutang pewaris jauh melebihi harta pewaris. Artinya bahwa aset yang ada saat ini mungkin saja bahkan tidak cukup melunasi hutang pewaris.
Namun, demi keadilan, maka sebaiknya dibagi hutang pewaris tersebut kepada seluruh penerima warisan itu sendiri. Maka, bapak Otto M. Samber beserta kedua saudaranya membayar hutang pewaris masing-masing 1/3 (sepertiga) dari total hutang tersebut.
Demikian jawaban dari kami terkait Ahli waris dan Hutang pewaris sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih