Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-08 10:06:54
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN

Assalamualaikum, JPN. Izinkan saya bertanya.

Saya dan istri bersepakat untuk bercerai tetapi hanya dengan membuat surat pernyataan cerai di atas materai dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Pernikahan saya dan istri memiliki surat kawin yang sah. Apakah perceraian yang kami lakukan tersebut sah menurut hukum? Ataukah kami harus melakukan perceraian melalui Pengadilan Agama?

Dijawab tanggal 2023-06-08 10:39:54+07

Waalaikumsalam wr wb.

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI bagi yang beragama Islam.

Dalam Pasal 39 UU Perkawinan diatur sebagai berikut.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Selain itu, Pasal 115 KHI  menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan maupun Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Jika Perceraian Tidak Dilakukan Melalui Pengadilan, dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika perceraian tanpa sidang pengadilan yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai adalah tidak sah.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.