Almarhum orang tua kami meninggalkan rumah beserta tanah, anak 3 bersaudara termasuk saya, kakak perempuan saya minta rumah dan tanah itu untuk segera dijual saja karena tidak ada yang menempati rumah itu ketimbang lapuk aja nantinya, orang tua udah meninggal 5 tahun yang lalu, yang jadi permasalahan adalah adik kami mengclaim bahwa dia telah diberi wasiat oleh orang tua kami bahwa rumah dan tanah tersebut menjadi miliknya penuh, dan sertifikat tanah dibawa sama adik saya
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Terima kasih kami ucapkan kepada Sdr. Eko yang telah berkenan berpartisipasi untuk berkunjung pada aplikasi Halo JPN dalam hal menanyakan permasalahan yang mengganjal/minta pencerahan terhadap permasalahan perdata dan tata usaha negara .
mengenai pertanyaan Sdr. dapat kami beri penjelasan sebagai berikut :
Bahwa kewarisan telah diatur baik dalam buku KUHPerdata, yaitu pasal 830 s/d 1130 dan kompilasi Hukum Islam pasal 174 s/d 185.
Menurut pasal 1471 KUHPerdata bahwa menjual harta warisan harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris apabila lebih dari satu ahli waris, tanpa ada persetujuan maka jual beli itu batal atau dapat dibatalkan oleh satu atau lebih ahli waris yang tidak setuju melalui Pengadilan.
Begitu sebaliknya, bahwa harta warisan secara hukum berpindah pemilikan dari pewaris (yang telah meninggal) kepada ahli warisnya(pasal 833 KUHPerdata), nah apabila diantara mereka ada yang tidak menyetujui dijual maka pihak yang lainnya dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak yang tidak setuju.
Tidak gampang dalam merubah nama dalam sertifikat, semua harus melalui presedur yang benar sesuai ketentuan, apakah itu melalui hibah, wasiat, kewarisan, jual beli atau hadiah. Semua harus melalui pejabat yang ditunjuk oleh Negara seperti Notaris/ PPAT dan BPN untuk pengesahannya, bila ternyata bisa, berarti ada indikasi dilakukannya dengan cara melawan hukum dan itu bisa dibatalkan .
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong.