Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-15 08:25:24
Hukum Waris
TANAH WARISAN

Almarhum orang tua kami meninggalkan rumah beserta tanah, anak 3 bersaudara termasuk saya, kakak perempuan saya minta rumah dan tanah itu untuk segera dijual saja karena tidak ada yang menempati rumah itu ketimbang lapuk aja nantinya, orang tua udah meninggal 5 tahun yang lalu, yang jadi permasalahan adalah adik kami mengclaim bahwa dia telah diberi wasiat oleh orang tua kami bahwa rumah dan tanah tersebut menjadi miliknya penuh, dan sertifikat tanah dibawa sama adik saya……

  1. Apabila rumah/tanah dijual orang lain tanpa diketahui saya dan kakak …apa yang harus saya lakukan ?
  2. Apabila sertifikat tanah sdh berbalik nama atas nama Adik….apa yang saya lakukan tanpa saya ketahui ?
Dijawab tanggal 2023-05-15 11:12:20+07

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Terima kasih kami ucapkan kepada Sdr. Eko yang telah berkenan berpartisipasi untuk berkunjung pada aplikasi Halo JPN dalam hal menanyakan permasalahan yang mengganjal/minta pencerahan terhadap  permasalahan perdata dan tata usaha negara….

mengenai pertanyaan Sdr. dapat kami beri penjelasan sebagai berikut : 

Bahwa kewarisan telah diatur baik dalam buku KUHPerdata, yaitu pasal 830 s/d 1130 dan kompilasi Hukum Islam pasal 174 s/d 185. 

Menurut pasal 1471 KUHPerdata bahwa menjual harta warisan harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris apabila lebih dari satu ahli waris, tanpa ada persetujuan maka jual beli itu batal atau dapat dibatalkan oleh satu atau lebih ahli waris yang tidak setuju melalui Pengadilan.

Begitu sebaliknya, bahwa harta warisan secara hukum berpindah pemilikan dari pewaris (yang telah meninggal) kepada ahli warisnya(pasal 833 KUHPerdata), nah apabila diantara mereka ada yang tidak menyetujui dijual maka pihak yang lainnya dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak yang tidak setuju.

Tidak gampang dalam merubah nama dalam sertifikat, semua harus melalui presedur yang benar sesuai ketentuan, apakah itu melalui hibah, wasiat, kewarisan, jual beli atau hadiah. Semua harus melalui pejabat yang ditunjuk oleh Negara seperti Notaris/ PPAT dan BPN untuk pengesahannya, bila ternyata bisa, berarti ada indikasi dilakukannya dengan cara melawan hukum dan itu bisa dibatalkan………….  

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.