Selamat Siang Permisi Bapak/Ibu
Saya beberapa bulan terakhir mengalami KRT (pemukulan) oleh suami saya dan saya sangat takut karena di ancam juga oleh keluarga nya, apa boleh saya laporkan kejadian ini ke pihak keamanan dan apakah saya bisa mengajukan proses cerai tanpa melewati persidangan di pengadilan ?
Terima Kasih
Selamat Pagi Ibu Marice
Terima Kasih sebelumnya Kami Ucapkan karena sudah menggunakan Jasa Aplikasi Halo JPN pada Datun Kejari Biak Numfor.
Dapat saya jelaskan jawaban atas pertanyaan Ibu sebagai berikut :
Bahwa untuk melaporkan suami anda kepada aparat penegak hukum (Polisi) adalah hak ibu sebagai warga negara atas kejadian yang ibu alami yaitu pemukulan, dimana Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya (suami) dapat dikenai hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta
Bahwa dapat saya sampaikan Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dalam Pasal 39 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur sejumlah ketentuan berikut :
Bahwa dengan kata lain, jika dilihat dari bagaimana perceraian itu dapat dilakukan, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan dan juga agar sah menurut hukum.
Demikian jawaban dari kami Datun Kejari Biak terkait perceraian tanpa sidang pengadilan, semoga bermanfaat Ibu Marice
Terima Kasih