Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-04 08:45:18
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Selamat Siang Permisi Bapak/Ibu 

Saya beberapa bulan terakhir mengalami KRT (pemukulan) oleh suami saya dan saya sangat takut karena di ancam juga oleh keluarga nya, apa boleh saya laporkan kejadian ini ke pihak keamanan dan apakah saya bisa mengajukan proses cerai tanpa melewati persidangan di pengadilan ?

Terima Kasih

Dijawab tanggal 2023-04-05 11:29:35+07

Selamat Pagi Ibu Marice
Terima Kasih sebelumnya Kami Ucapkan karena sudah menggunakan Jasa Aplikasi Halo JPN pada Datun Kejari Biak Numfor.
Dapat saya jelaskan jawaban atas pertanyaan Ibu sebagai berikut :

Bahwa untuk melaporkan suami anda kepada aparat penegak hukum (Polisi) adalah hak ibu sebagai warga negara atas kejadian yang ibu alami yaitu pemukulan, dimana Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya (suami) dapat dikenai hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta

Bahwa dapat saya sampaikan Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Dalam Pasal 39 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur sejumlah ketentuan berikut :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
  3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Bahwa dengan kata lain, jika dilihat dari bagaimana perceraian itu dapat dilakukan, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan dan juga agar sah menurut hukum.

Demikian jawaban dari kami Datun Kejari Biak terkait perceraian tanpa sidang pengadilan, semoga bermanfaat Ibu Marice

Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NUMFOR
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No.1 Biak Numfor - Papua, Telp/Fax. (0981) 21600 / e-mail : [email protected]
Kontak : 85270774460

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.