Assalamualaikum Wr.Wb
selamat pagi bapak Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya Sandika ingin bertanya mengenai permasalahan dapatkah ahli waris menggugat atau menuntut batal Akta Van Dading yang dibuat oleh orang tua saya kandung saya sendiri, dimana kedua orang yang membuat Akta Van Dading tersebut sudah meninggal?
mohon penjelasan nya bapak, terimakasih.
Waalaikumssalam Wr.Wb.
selamat pagi juga untuk saudari sandika semoga kita selalu diberikan kesehatan, dari pertanyaan saudari bahwa Akta van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUHPerdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara, menurut Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. Sementara dalam Pasal 130 HIR diatur bahwa ketika para pihak datang ke pengadilan maka pertama-tama dilakukan perdamaian atau mediasi, jika perdamaian tercapai maka dibuat akta perdamaian yang mengharuskan para pihak menepati perjanjian tersebut, Menurut penjelasan Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi tidak bisa dimintakan banding atau kasasi.