Apakah dapat diajukan Gugatan Cerai apabila si istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga?
Terima kasih telah memilih HaloJPN sebagai Konsultasi Hukum Saudara.
Sebelumnya, perkenankanlah saya membahas mengenai KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
KDRT merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dalam Undang-Undang positif, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 19 dijelaskan bahwa Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dari penjelasan tersebut, Saudara dapat mengajukan Gugatan Cerai karena kekerasan yang Saudara alami. Saudara dapat menggugat cerai suami Saudara kepada Pengadilan di daerah hukum atau wilayah tinggal domilisi suami Saudara sebagaimana Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami.
Terima kasih.