Salam Sejahtera Bpk / Ibu
saya mau bertanya perihal pembagian warisan jika kedua orang tua telah meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak, namun orang tua beragama katholik sedangkan 3 orang anak tersebut 1 orang telah mualaf menjadi muslim, dan yang dua tetap agama katolik . lalu bagaimanakah proses pembagian warisan menurut hukum waris perdata?
Baik Terima kasih
kami akan mencoba untuk jawab pertanyaan anda
Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan ole pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris. Lebih lanjut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat mengenai apa yang dapat diwarisi ole pewaris kepada ahli waris (hal 95-96), yaitu dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya
Di Indonesia pewarisan beda agama banyak terjadi. Pewarisan beda agama yang dimaksud adalah antara pewaris dan ahli waris yang ditinggalkan saling berbeda agama. Sama halnya dengan pertanyaan Anda di atas bahwa antara pewaris yaitu orang tua yang beragama Katolik dengan 1 orang anak yang beragama Islam. Hal tersebut merupakan pewarisan beda agama.
Pewarisan hanya terjadi karena kematian, Dalam hal ini bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia, maka segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah adalah hubungan darah. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Sebagaimana dijelaskan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
1. Golongan I terdiri dari suami tau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
2. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
3. Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.
4. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam
Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama tau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama
Menyambung pertanvaan , berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa orang tua beragama katolik yang mana menundukkan dir pada hukum waris perdata. Terkait hal ini, sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974, apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum pewaris.
Sehingga pembagian Warisan dalam kasus ini akan menggunakan hukum waris perdata dan apabila timbul sengketa wars dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada ketentuan hukum yang melarang mengenai pevarisan beda agama antara pewaris dengan ahli warisnya dalam KUH Perdata, sehingga menurut kami, saudara yang telah meniadi mualaf ke agama Islam yang mana berbeda agama dengan orang tua dan saudara kandung lainnya tetap mendapatkan warisan dari orang tua yang telah meninggal, di mana besaran warisannya sama dengan ahli waris yang seagama dengan orang tua Anda.
Terkait proses pembagian warisan seperti yang ditanyakan, setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga:
1. Menyepakati hukum waris yang akan digunakan;
2. Menentukan harta warisan pewaris;
3. Menentukan ahli waris dari pewaris;
4. Menghitung bagian perolehan ahli waris;
5. Membuat kesepakatan pembagian waris.
Terima Kasih