Saya dalam proses perceraian dengan istri saat ini. Kami memiliki seorang putra. Kami berdua benar-benar tidak cocok satu sama lain, selalu bertengkar karena istri saya orangnya terlalu egois dan tidak pernah menghargai suami. Dan sekarang istri bersikukuh ingin mengasuh anak. Apakah yang bisa saya lakukan agar bisa mendapat hak asuh atas anak? Karena saya khawatir apabila anak diasuh istri. Terima kasih.
Mengenai siapa yang berhak atas hak asuh, setelah bercerai, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Tapi jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pengadilan yakni Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Umum bagi yang beragama selain Islam.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut, pasca bercerai baik bapak dan ibu sama-sama berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Tapi, jika terjadi perselisihan atau perebutan hak asuh anak, orang tua dapat meminta penetapan hak asuh anak ke pengadilan. Nantinya, pengadilan yang akan menilai dan menentukan siapa yang berhak atas hak asuh anak tersebut.
Dalam hal permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, permohonan penetapan tersebut dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian, sebagaimana diatur dalam Huruf C angka 2 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 3/2015):
Perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Patut diperhatikan, jika penetapan hak asuh anak tersebut tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secara ex-officio siapa pengasuh anak tersebut.
Sebagai informasi tambahan, dalam hal Anda dan keluarga beragama Islam, jika nantinya pengadilan menetapkan hak asuh berada di tangan Ibu, tetapi ternyata si pemegang hak asuh tersebut tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, Anda selaku Ayah dapat mengajukan permohonan pemindahan hak asuh anak (hadhanah) ke Pengadilan Agama, disertai alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut.