Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-17 17:02:54
Pernikahan dan Perceraian
APAKAH NIKAH TANPA LAMARAN DAPAT DIKATAKAN SAH? ATAU JUSTRU TIDAK DAN SEMUA PERNIKAHAN SEHARUSNYA DIDAHULUI LAMARAN? TERIMA KASIH.

Apakah nikah tanpa lamaran dapat dikatakan sah? Atau justru tidak dan semua pernikahan seharusnya didahului lamaran? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-05-17 17:22:23+07

Selamat Sore #SobatHaloJPN! Terima Kasih untuk pertanyaan yang telah diberikan kepada kami.

Untuk menjawab apakah nikah tanpa lamaran diperbolehkan, kami akan mengacu pada hukum perkawinan yang berlaku. Hukum perkawinan bagi pemeluk agama Islam di Indonesia mengacu sekurang-kurangnya pada dua ketentuan, yaitu UU Perkawinan dan Lampiran KHI.

Terkait hukum perkawinan, ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan menerangkan dua hal berikut:

1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keyakinannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keabsahan setiap perkawinan dikembalikan kepada hukum agama para pihak yang melangsungkan perkawinan itu sendiri, serta harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus bagi pemeluk agama Islam, pengaturan lebih rinci mengenai bagaimana suatu perkawinan dapat dipandang sah diterangkan dalam Pasal 14 KHI. Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:

  1. calon suami;
  2. calon istri;
  3. wali nikah;
  4. dua orang saksi; dan
  5. ijab dan kabul.


Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, sampai sejauh ini lamaran tidak dikenal sebagai syarat sah perkawinan menurut hukum Islam.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LOMBOK TIMUR
Alamat : Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 22 Selong, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Indonesia
Kontak : 81336757514

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.