Apakah pihak yang dirugikan tetap dapat meminta ganti kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi meskipun jangka waktu perjanjian telah berakhir?
Pada dasarnya, suatu hubungan hukum akan menghasilkan suatu perikatan di antara kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUHPer yang menyatakan perikatan lahir karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang. Dengan demikian, perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan. Lebih lanjut, perikatan ditimbulkan karena adanya hubungan kontraktual yang sengaja dibuat dan disepakati oleh para pihak. Sedangkan perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPer dikenal dengan istilah persetujuan, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.
Adapun menurut dalam buku Segi-Segi Hukum Perikatan, suatu perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan suatu prestasi. Kemudian, inti dari sebuah perjanjian atau kontrak adalah pertukaran kewajiban para pihak yang pelaksanaannya harus berdasarkan atas iktikad baik. Perjanjian juga merupakan hubungan hukum di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya. Hal serupa yaitu prestasi dalam hukum dimaknai sebagai sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pihak dalam kontrak berdasarkan kesepakatan yang telah tercipta.
Namun, penting untuk diketahui bahwa apa yang sudah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian tidak melanggar Pasal 1337 KUHPer yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Kemudian, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer. Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 1234 KUHPer bahwa substansi dari kontrak pada umumnya berisi tiga bentuk, yaitu:
Dengan demikian, prestasi yang telah mengikat para pihak harus sepenuhnya dilandasi dengan iktikad baik untuk melaksanakan kewajiban tersebut sampai tuntas.