Saya berencana menikah. Calon istri saya sedang dalam proses cerai. Sebagai antisipasi sebelum menikah, saya ingin mendaftarkan harta pribadi saya. Caranya bagaimana ?
Halo .
Terima kasih kami ucapkan kepada Sdr. Muhammad Dzulfikri yang telah berkenan berpartisipasi untuk berkunjung pada aplikasi Halo JPN dalam hal menanyakan permasalahan yang mengganjal/minta pencerahan terhadap permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara .
Dapat membuat perjanjian kawin. Karena dalam perjanjian kawin, para pihak juga membuat daftar harta masing-masing yang dibawa ke dalam perkawinan. Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong secara gratis.