teman orangtua saya sudah tiada dan dia mewariakan hartanya serta terdapat hutang yang belom dibayarkan oleh pewaris apakan hutang tersebut diwariskan jugaa
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Dalam hal ini warisan merupakan kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris selanjutnya berpindah kepada para ahli waris. Kekayaan tersebut berupa hutang piutang, atau aktiva maupun pasiva (hak dan kewajiban pewaris).
Adapun menurut Pasal 833 KUHP :
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
Hal tersebut diatur juga dalam Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan, yang berbunyi :
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Dari pertanyaan saudara, dapat dihasilkan bahwa atas dasar hukum diatas apabila ahli waris telah mendapatkan warisan dari pewaris yang meninggalkan hutang yang belum dibayarkan, maka harus pula ikut membayarkan atau memikul pembayaran utang serta beban lainnya yang berhubungan dengan hutang pewaris.