Bahwa Sdri. TASIYAH Ingin berkonsultasi mengenai Mantan Suaminya yang mengalihkan, menjual dan menggadaikan harta yang diperoleh selama perkawinan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Sdri. TASIYAH?
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
Terhadap harta bersama (gono gini) tidak dapat dialihkan / dijual atau digadaikan (dijaminkan) kepada pihak lain, kecuali terdapat persetujuan bersama antara suami dan isteri.
Hukum Perdata :
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap tindakan pengalihan/ penjualan/ menggadaian /penjaminan harta bersama (gono-gini) tersebut ke Pengadilan.