Saya ingin menjual harta warisan untuk keperluan pendidikan anak
Tetapi Abang kandung saya belum menyutujui untuk menjual harta warisan dari orang tua kami
Apakah saya bisa menjual harta warisan tanpa sepengatahuan saudara kandung saya ? Terima kasih Bapak/Ibu JPN
Terimakasih atas Kepercayaan yang Ibu berikan kepada Halo JPN adapun tata cara dalam menjual harta warisan adalah sbb :
Jual Rumah Warisan harus disepakati oleh semua Para Ahli Waris.
Dokumen dan Persyaratan Jual Rumah Warisan : Dokumen yang harus disiapkan, Persyaratan Jual Rumah Warisan
Tata Cara Jual Rumah Warisan : - Menggunakan Jasa Notaris atau PPAT, - Melunasi Pajak Waris atau BPHTB Waris
Aturan Hukum Jual Beli Rumah Warisan
Tips Jual Rumah Warisan : 1. Jangan Gunakan Perantara , 2. Ahli Waris Setuju dan Sepakat, 3. Tidak Boleh dijual jika satu ahli waris tidak setuju
Menjual Rumah Warisan harus disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Jika ingin menjual rumah warisan , seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan, sebagaimana Menurut Pasal 832 KUHPerdata ayat 1 oleh karena itu seharusnya Jual Beli warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai Pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan.
jadi Menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris tidaklah sah dan warta warisan tersebut tidak dapat dijual jika satu ahli tidak menyetujuinya.
untuk informasi lebih lanjut , untuk datang kekantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. terimakasih