Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-05 21:29:39
Hukum Waris
TANAH WARISAN

Saya ingin menjual harta warisan untuk keperluan pendidikan anak

Tetapi Abang kandung saya belum menyutujui untuk menjual harta warisan dari orang tua kami

Apakah saya bisa menjual harta warisan tanpa sepengatahuan saudara kandung saya ? Terima kasih Bapak/Ibu JPN

Dijawab tanggal 2023-02-08 17:35:10+07

Terimakasih atas Kepercayaan yang Ibu berikan kepada Halo JPN adapun tata cara dalam menjual harta warisan adalah sbb :

Jual Rumah Warisan harus disepakati oleh semua Para Ahli Waris.
Dokumen dan Persyaratan Jual Rumah Warisan : Dokumen yang harus disiapkan, Persyaratan Jual Rumah Warisan
Tata Cara Jual Rumah Warisan  : - Menggunakan Jasa Notaris atau PPAT, - Melunasi Pajak Waris atau BPHTB Waris
Aturan Hukum Jual Beli Rumah Warisan

Tips Jual Rumah Warisan : 1. Jangan Gunakan Perantara , 2. Ahli Waris Setuju dan Sepakat, 3. Tidak Boleh dijual jika satu ahli waris tidak setuju

Menjual Rumah Warisan harus disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Jika ingin menjual rumah warisan , seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan, sebagaimana Menurut Pasal 832 KUHPerdata ayat 1 oleh karena itu seharusnya Jual Beli warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai Pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan.
jadi Menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris tidaklah sah dan warta warisan tersebut tidak dapat dijual jika satu ahli tidak menyetujuinya.

untuk informasi lebih lanjut , untuk datang kekantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERDANG BEDAGAI
Alamat : Jalan Negara KM 5.6 Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Kontak : 81361115864

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.