Dijawab tanggal 2023-04-06 14:56:12+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
- Secara Agama tetap jatuh talak tersebut Sah, dengan surat tertulis maupun ucapan.
- Berbeda halnya dengan talak yang pada dasarnya merupakan hak preogatif suami, sehingga dalam kitab-kitab tidak disebutkan persyaratan saksi. Kalau ada ya, memang lebih bagus. Ketika seseorang mentalak istrinya melalui alat komunikasi, seperti HP atau telepon, permasalahan yang terjadi adalah suami melakukan talak tanpa saksi.
Terdapat keterangan bahwa ulama sepakat, talak statusnya sah, meskipun dilakukan tanpa saksi. Imam as-Syaukani menjelaskan. Telah terjadi ijma bahwa tidak wajib adanya saksi ketika talak. Sebagaimana yang disampaikan al-Mauzui dalam Tafsir al-Bayan. Rujuk statusnya sama dengan talak. (Nailul Authar, 6/300).
Hal tersebut berdasarkan hadis dari Fatimah binti Qais, ketika beliau diceraikan oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah binti Qais dengan talak tiga, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah. (HR. Muslim 1480).
Berdasarkan riwayat di atas, talak melalui HP atau telepon statusnya sah, meskipun tidak ada wali dan tidak disampaikan langsung di hadapan istri. Demikianlah pandangan syariat Islam, namun di negara kita Indonesia harus juga disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Majalengka secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAJALENGKA
Alamat :
Kontak :