Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-16 08:45:50
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

selamat pagi bapak/ibu jaksa,

saya ingin bertanya terkait pernikahan apakah pernikahan tanpa adanya lamaran diperbolehkan? bagimana hukumnya?

Dijawab tanggal 2023-06-19 06:16:39+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Untuk menjawab apakah nikah tanpa lamaran diperbolehkan, kami akan mengacu pada hukum perkawinan yang berlaku. Hukum perkawinan bagi pemeluk agama Islam di Indonesia mengacu sekurang-kurangnya pada dua ketentuan, yaitu UU Perkawinan dan Lampiran KHI.

Terkait hukum perkawinan, ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan menerangkan dua hal berikut:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keyakinannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keabsahan setiap perkawinan dikembalikan kepada hukum agama para pihak yang melangsungkan perkawinan itu sendiri, serta harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus bagi pemeluk agama Islam, pengaturan lebih rinci mengenai bagaimana suatu perkawinan dapat dipandang sah diterangkan dalam Pasal 14 KHI. Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:

1. calon suami;
2. calon istri;
3. wali nikah;
4. dua orang saksi; dan
5. ijab dan kabul.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, sampai sejauh ini lamaran tidak dikenal sebagai syarat sah perkawinan menurut hukum Islam.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN YAPEN
Alamat : SERUI
Kontak : 081251989646

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.