Mengapa seorang ahli waris bisa gugur haknya sebagai pewaris dalam hukum Islam?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
bahwa seorang ahli waris bisa gugur hak nya sebagai pewaris dalam hukum islam apabila :
1. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka gugurlah haknya untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Si Anak tidak lagi berhak mendapatkan warisan akibat perbuatannya.
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan.
2. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Maka seorang anak tunggal dan menjadi satu-satunya ahli waris dari ayahnya, akan gugur haknya dari mendapat warisan, bila dia tidak beragama Islam. Dan siapapun yang seharusnya termasuk ahli waris, tetapi kebetulan dia tidak beragama Islam, tidak berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris yang muslim.
Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim)
3. Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
Al-Mahrum
Bila ada seorang anggota keluarga yang seharusnya masuk dalam daftar ahli waris, namun dia melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka gugurlah haknya secara otomatis atas harta warisan.
Bila seorang anak membunuh ayahnya, maka hak waris anak itu gugur dari harta ayahnya. Bila seorang anak murtad atau agamanya bukan Islam sedangkan ayahnya seorang muslim, maka hak warisnya pun gugur. Dan bila seorang berstatus budak, maka dia pun tidak punya hak dalam menerima warisan.
Orang yang melakukan atau dalam kondisi salah satu di atas, disebut dengan istilah al-mahrum, atau orang yang diharamkan atasnya hak mendapatkan harta warisan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotabaru secara gratis.