apakah kawin kontrak sah secara hukum ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam salah satu artikel hukumonline.com berjudul Kawin Kontrak: Antara Agama, hukum dan realita, Hakim Agung Rifyal Kabah menyatakan bahwa secara prinisip perkawinan adalah kontrak. Namun, perkawinan bukan kontrak semata. Perkawinan adalah kontrak suci karena berjanji di depan wali, saksi, dan juga di depan Allah. Sehingga, berdasarkan hal tersebut tidak dibenarkan seorang suami menikahi istrinya untuk diceraikan begitupula sebaliknya.
Dalam praktiknya, kawin kontrak biasanya dilakukan di bawah tangan atau tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Jika ini yang terjadi, maka Pihak Perempuan (istri) dan anaknya dirugikan karena hak-hak mereka tidak diketahui oleh hukum. Misalnya: hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.