Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-22 19:55:01
Pernikahan dan Perceraian
NIKAH KONTRAK

apakah kawin kontrak sah secara hukum ?

Dijawab tanggal 2023-06-23 09:42:01+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dalam salah satu artikel hukumonline.com berjudul Kawin Kontrak: Antara Agama, hukum dan realita, Hakim Agung Rifyal Ka’bah menyatakan bahwa secara prinisip perkawinan adalah kontrak. Namun, perkawinan bukan kontrak semata. Perkawinan adalah kontrak suci karena berjanji di depan wali, saksi, dan juga di depan Allah. Sehingga, berdasarkan hal tersebut tidak dibenarkan seorang suami menikahi istrinya untuk diceraikan begitupula sebaliknya. 

Dalam praktiknya, kawin kontrak biasanya dilakukan di bawah tangan atau tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Jika ini yang terjadi, maka Pihak Perempuan (istri) dan anaknya dirugikan karena hak-hak mereka tidak diketahui oleh hukum. Misalnya: hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.