Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-05 09:29:45
Hukum Waris
PEMBAGIAN TANAH WARISAN

Didalam Sebuah keluarga besar ada sebidang tanah atas nama ayah dari 3 anak laki-lakinya,sekarang ayahnya telah meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat mengenai tanah tersebut. 
 

  1. Pertanyaannya apakah secara hukum tanah tersebut harus dibagi rata oleh ketiga anaknya atau dibagi sesuatu urutan lahirnya anak sulung paling besar mendapatkan bagian dan yg paling kecil paling sedikit mendapatkan bagian atau bedasarkan kesepakatan bersama antara ketiga anaknya?
  2. apabila salah satu dari 3 bersaudara itu membangun bangunan tanpa izin dari 2 saudaranya, diatas tanah warisan tersebut yg akta kepemilikannya masih nama ayahnya ,apakah bisa dilaporkan secara hukum peristiwa tersebut oleh saudaranya yg merasa dirugikan, atau dapat dijerat dengan pasal berapa?
Dijawab tanggal 2023-06-06 14:54:47+07

Bahwa pengaturan hukum waris mengacu pada agama, apabila beragama islam maka merujuk pada hukum islam, sedangkan beragama non islam maka merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan yang saudara ajukan tidak menyebutkan agama pewaris maupun ahli waris dan melihat dari identitas saudara maka dapat kami asumsikan saudara beragama Hindu dan kami akan menjawab pertanyaan saudara berdasarkan hukum adat bali.

Hukum tanah nasional adalah hukum tanah Indonesia yang tunggal tersusun dalam sistem berdasarkan alam pemikiran, hukum dat mengenai hubungan hukum antara masyarakat hukum adat tertentu dengan tanah ulayatnya.

Hukum adat Bali yang bersistem kekeluargaan kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami.

Pembagian warisan dilakukan secara musyawarah antara AhliWaris berdasarkan asas laras, rukum dan patut yang dipimpin oleh orang tuanya sendiri. Apabila orang tuanya sudah tidak  ada, maka musyawarah  dipimpin olehanak laki-laki yang tertua, dapat juga diundang pejabat desa (kepala desa dan kelian desa pakraman) untuk menjadi saksi. Tidak adaketentuan yang tegas mengenai masing-masing ahli waris, kecuali perbandingan bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan yang belum kawin, yaitu dua berbanding satu ategen asuun. Umumnya, dalam musyawarah dibicarakan segala sesuatunya menyangkut tanggung jawab masing-masing ahli waris, jenis harta warisan, jenis dan tingkat kesuburan tanah, nilai ekonomi tanah dan sebagainya, baru kemudian disepakati mengenai bagian masing-masing. Jadi besaran pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan hasil musyawarah masing-masing ahli waris.

Selanjutnya terhadap salah satu ahli waris mendirikan bangunan tanpa persetujuan ahli waris lainnya maka ahli waris lainnya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri tempat objek sengketa tersebut. Atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut wajib ditaati dan dilaksanakan oleh masing-masing ahli waris.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangli secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGLI
Alamat : Jl. Lettu Lila No. 11A, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali
Kontak : 81333368898

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.