Didalam Sebuah keluarga besar ada sebidang tanah atas nama ayah dari 3 anak laki-lakinya,sekarang ayahnya telah meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat mengenai tanah tersebut.
Bahwa pengaturan hukum waris mengacu pada agama, apabila beragama islam maka merujuk pada hukum islam, sedangkan beragama non islam maka merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan yang saudara ajukan tidak menyebutkan agama pewaris maupun ahli waris dan melihat dari identitas saudara maka dapat kami asumsikan saudara beragama Hindu dan kami akan menjawab pertanyaan saudara berdasarkan hukum adat bali.
Hukum tanah nasional adalah hukum tanah Indonesia yang tunggal tersusun dalam sistem berdasarkan alam pemikiran, hukum dat mengenai hubungan hukum antara masyarakat hukum adat tertentu dengan tanah ulayatnya.
Hukum adat Bali yang bersistem kekeluargaan kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami.
Pembagian warisan dilakukan secara musyawarah antara AhliWaris berdasarkan asas laras, rukum dan patut yang dipimpin oleh orang tuanya sendiri. Apabila orang tuanya sudah tidak ada, maka musyawarah dipimpin olehanak laki-laki yang tertua, dapat juga diundang pejabat desa (kepala desa dan kelian desa pakraman) untuk menjadi saksi. Tidak adaketentuan yang tegas mengenai masing-masing ahli waris, kecuali perbandingan bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan yang belum kawin, yaitu dua berbanding satu ategen asuun. Umumnya, dalam musyawarah dibicarakan segala sesuatunya menyangkut tanggung jawab masing-masing ahli waris, jenis harta warisan, jenis dan tingkat kesuburan tanah, nilai ekonomi tanah dan sebagainya, baru kemudian disepakati mengenai bagian masing-masing. Jadi besaran pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan hasil musyawarah masing-masing ahli waris.
Selanjutnya terhadap salah satu ahli waris mendirikan bangunan tanpa persetujuan ahli waris lainnya maka ahli waris lainnya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri tempat objek sengketa tersebut. Atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut wajib ditaati dan dilaksanakan oleh masing-masing ahli waris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangli secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.