Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-19 11:02:36
Hukum Waris
BAGAIMANA HUKUMNYA HAK WARIS ORANG MUSLIM ATAS HARTA NON-MUSLIM

Saya suku Bali, laki-laki yang awalnya beragama Hindu, tetapi sejak tahun 1983 saya berpindah agama ke Islam. Menurut Hukum Adat Bali, yang berhak menerima warisan hanya anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak. Apakah karena pindah agama bisa menghilangkan hak waris? Terima kasih. 

Dijawab tanggal 2023-05-19 11:12:15+07

Halo Sarkani,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan hal mewaris untuk yang beragama Islam, kami menyarankan Anda untuk menundukkan diri pada hukum Waris Islam. Di dalam Hukum Waris Islam. ada 3 hal yang menghalangi seseorang mewaris, yaitu yang membunuh pewaris, yang berbeda agama dengan Pewaris, dan karena perbudakan. Hukum Waris Islam mengatur bahwa, seorang ahli waris yang masuk Islam, tidak mewaris kepada orang tuanya yang berlainan agama dengannya. Yang dimaksud berlainan agama adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, seorang muslim tidaklah mewaris dari yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya seorang yang bukan muslim tidaklah mewaris dari seorang muslim. 

Tetapi, di sini ada dua pendapat yang agak berbeda. Imam Asy-Syafii berpendapat bahwa orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang non-muslim dan sebaliknya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid.

Dan pendapat lain dari Ustadz Yusuf al-Qardawi yang menyatakan bahwa orang muslim dapat mewarisi harta non-muslim, tetapi orang non-muslim tidak dapat mewarisi harta orang muslim. Tentang non-muslim tidak dapat mewarisi harta seorang muslim para ahli hukum telah sepakat dengan ketentuan tersebut. Hal itu didasarkan pada hadis dan ketentuan Al-QurÂ’an surat al-Maidah ayat 5. Tetapi, masih terbuka untuk mewarisnya seorang muslim dari non-Muslim. Jika mengikuti dasar hukum tersebut, maka Anda masih bisa memilih untuk mengikuti pendapatnya Ustadz Yusuf Qardhawi.

Dalam hal hukum adat Bali tidak mempermasalahkan agama terhadap pihak yang mewaris, maka Anda dapat meminta untuk dinyatakan sebagai ahli waris. Tetapi, jika kemudian di dalam hukum adat Bali juga ternyata melarang seorang ahli waris berbeda agama dengan agama Pewaris, maka secara hukum adat tentunya Anda terganjal. Jika hal ini terjadi, maka pilihan lainnya adalah melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.