Saya memiliki tanah yang bersengketa, apakah dalam mengajukan gugatan saya harus menyewa pengacara?
Dalam pasal 123 HIR ayat (1) Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini
dalam penjelasannya terdapat kata "dapat dibantu atau diwakili'' yang berarti jika melakukan gugatan tidak wajib untuk didampingi penasehat hukum.