Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-17 08:56:03
Hukum Waris
WARISAN SECARA LISAN

pagi basodara… bagaimana apabila pewaris sebelum meninggal berwasiat kepada anak"nya mengenai warisan yang harus dibagi rata, namun si pewaris hingga meninggal dunia tidak membuat wasiat dalam bentuk tulisan/surat wasiat hanya diucapkan secara lisan. 

Kemudian setelah pewaris meninggal, beberapa ahli waris menginginkan jika harta waris itu dibagikan menurut hukum waris, sedangkan bbrapa ahli waris menginginkan jika harta waris harus dibagi rata sesuai dengan wasiat pewaris. bagaimana sy menanggapinya atau menyelesaikan nya?

Terima kasih

Dijawab tanggal 2023-02-27 07:14:49+07

pagi bapak.. kami dari JPN KN Rote Ndao berterima kasih atas pertanyaannya…Pada dasarnya, hukum waris yang berlaku di Indonesia secara umum ada 3 (tiga) yakni hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata. , jika anda memilih hukum waris perdata sebagai langkah penyelesaian, mengingat wasiat dari pewaris juga tidak ditetapkan dalam bentuk surat wasiat secara sah, maka kembali pada ketentuan KUHPerdata bahwa harta warisan menjadi sepenuhnya milik ahli waris dan dibagikan berdasarkan ketentuan hukum waris perdata yang berlaku berdasarkan tingkatan golongan.

apabila saudari dengan ahli waris lain memilih hukum waris Islam sebagai dasar ketentuan maka harus didahulukan ketentuan sesuai ilmu faraid, dan mengabaikan wasiat si pewaris dengan dasar bahwa pemberian wasiat kepada ahli waris adalah haram menyebabkan melanggar ketentuan pembagian dari Allah S.W.T mengenai bagian warisan kepada ahli waris, sehingga wasiat pewaris tidak sah karena ditujukan kepada anak-anaknya yang menjadi ahli waris.namun karena bpk beragama kristen maka jawaban ini dapat diabaikan, selanjutnya apabila saudari beserta ahli waris memilih secara adat, maka dapat dilakukan secara musyawarah untuk menentukan mufakat apakah akan melaksanakan wasiat dari pewaris atau tidak.

Itulah tadi jawaban kami, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rote Ndao secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROTE NDAO
Alamat : Jl. Adhyaksa Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai. Lekunik
Kontak : 81278587579

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.