Bapak saya memiliki utang sebesar Rp3,5 juta kepada temannya yang bernama Sdr. Saiman dengan jaminan sertifikat tanah. Kemudian Sdr. Saiman menyerahkan sertifikat itu kepada saudaranya yang bernama Sdr. Karyo Ternyata, sertifikat itu dibalik nama oleh Sdr. Karyo (dengan syarat-syarat sebagaimana mestinya/pakai akta notaris juga tapi tanpa persetujuan Bapak dan Ibu saya) dan digunakan jaminan untuk mengajukan kredit sebesar Rp90 juta kepada salah satu bank pemerintah, sudah masuk pengadilan tapi dihentikan tanpa keputusan apapun (dibekukan). Pertanyaannya:
(1) Bagaimana kami dapat memperoleh sertifikat kembali yang telah dibalik nama, sementara Sdr. Karyo dan Bapak saya udah meninggal?
(2) Bank mau melepas sertifikat atas nama Sdr. Karyo tersebut dengan minta imbalan sebesar Rp45 juta, apakah tindakan ini benar?
Karena Bapak dari Sdri. Najwa Choerunnisa sudah terlanjur memberikan sertifikat tanah (notabene, bukti fisik) kepada Sdr. Karyo dan ternyata Sdr. Karyo telah melakukan balik namanya serta telah menjaminkannya kepada bank pemerintah, maka yang perlu diperhatikan oleh Sdri. Najwa Choerunnisa sebagai berikut:
a. Mengingat Bapak dari Sdri. Najwa Choerunnisa sudah meninggal, maka Sdri. Najwa Choerunnisa harus membuktikan bahwa Sdri. Najwa Choerunnisa adalah ahli waris yang sah, dengan memegang bukti tertulis berupa keterangan ahli waris dari lurah/camat setempat atau penetapan pengadilan.
b. Setelah memperoleh bukti ahli waris, Sdri. Najwa Choerunnisa dapat meminta pembatalan balik nama atas sertifikat tanah kepada pengadilan, Namun sebelumnya, Sdri. Najwa Choerunnisa perlu mengumpulkan bukti-bukti tertulis termasuk fotokopi sertifikat tanah atas nama Bapak dari Sdri. Najwa Choerunnisa atau selain itu yang dapat menunjukkan kepemilikan tanah tersebut. Perlu diketahui oleh Sdri. Najwa Choerunnisa bagaimana balik nama ke Sdr. Karyo atas sertifikat tanah tersebut, karena setiap balik nama dilakukan atas dasar perolehan hak tertentu, termasuk berdasarkan transaksi jual beli atau pengalihan hak lainnya. Termasuk pula untuk mengetahui (bila ada) apakah isi perjanjian atau kesepakatan apapun antara Sdr. Saiman dan Sdr. Karyo.
Mengenai status hutang Bapak dari Sdri. Najwa Choerunnisa kepada Sdr. Saiman dapat menjadi satu opsi membantu upaya pembatalan sertifikat tanah atas nama Sdr. Karyo Yaitu, dengan cara melunasi hutang tersebut.
c. Mengingat Sdr. Karyo telah meninggal dunia serta masih ada sisa kredit yang harus dibayarkan kepada pihak bank, maka pihak Sdri. Najwa Choerunnisa untuk melunasi sisa kredit sebesar Rp.45 juta tersebut guna pengambilan sertifikat rumah yang telah dijamin kan oleh Sdr. Karyo.