saya arferiadi warga gampong cot kumbang kecamatan baktiya kabupaten aceh utara ingin menanyakan tentang bagaimana pembagian harta waris menurut hukum perdata agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari?
terima kasih arferiadi atas kepercayaan saudara menggunakan layanan Halo JPN.
untuk pertanyaan saudara terkait dengan pembagian harta waris menurut hukum perdata yaitu terdapat tiga unsur pewarisan dalam hukum waris perdata. Tiga unsur tersebut adalah, adanya pewaris, adanya harta warisan, dan adanya ahli waris.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa proses waris baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian.
Hukum waris perdata mengenal dua jalur yang bisa digunakan ahli waris untuk mendapat warisan secara adil. Pertama adalah absentantio, yang dalam hal ini keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak menerima warisan, dan yang kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.
yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang