Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 21:58:27
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARIS

saya arferiadi warga gampong cot kumbang kecamatan baktiya kabupaten aceh utara ingin menanyakan tentang bagaimana pembagian harta waris menurut hukum perdata agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari?

Dijawab tanggal 2023-03-29 09:50:56+07

terima kasih arferiadi atas kepercayaan saudara menggunakan layanan Halo JPN.

untuk pertanyaan saudara terkait dengan pembagian harta waris menurut hukum perdata yaitu terdapat tiga unsur pewarisan dalam hukum waris perdata. Tiga unsur tersebut adalah, adanya pewaris, adanya harta warisan, dan adanya ahli waris.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa proses waris baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian.

Hukum waris perdata mengenal dua jalur yang bisa digunakan ahli waris untuk mendapat warisan secara adil. Pertama adalah absentantio, yang dalam hal ini keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak menerima warisan, dan yang kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.

yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH UTARA
Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh Alue Buket Lhoksukon, Aceh Utara
Kontak : 85159885901

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.