Selamat sore,ada keluarga saya seorang duda dan dia sedang dekat dengan seorang perempuan yang sudah janda,perempuan tersebut meminta uang dengan jumlah yang besar dengan alasan agar anaknya memberikan izin mereka menikah asal dibelikan motor,berselang bulan dia meminta uang lagi dengan alasan yang sama,sekarang perempuan tersebut tidak bisa dihubungi,apa kasus seperti ini masuk pidana hukum dan bisa dilaporkan karena uang yang dia minta sudah hampir 50 juta,mohon bantuannya terimakasih
Terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami,untuk permasalahan tersebut kami akan menjawabnya
Bisa dikenakan pasal tindak pidana penipuan, yakni perbuatan curang adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tindak Pidana Penipuan memiliki unsur pokok, yakni :
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Secara sederhana penjelasan dari unsur ini yaitu tujuan terdekat dari pelaku artinya pelaku hendak mendapatkan keuntungan. Keuntungan itu adalah tujuan utama pelaku dengan jalan melawan hukum, jika pelaku masih membutuhkan tindakan lain, maka maksud belum dapat terpenuhi. Dengan demikian maksud ditujukan untuk menguntungkan dan melawan hukum, sehingga pelaku harus mengetahui bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.
b. Dengan menggunakan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan (nama palsu, martabat palsu/ keadaan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan). Maksudnya adalah sifat penipuan sebagai tindak pidana ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
Semoga jawaban kami membawa manfaat,apabila masih kurang jelas dan masih ada yang ingin ditanyakan bisa langsung menemui kami di Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.