Nama saya MUHAMAD GUSTAVITO, saya mau bertanya, saya melakukan kerjasama dengan orang lain, kemudian saya menyewa alat angkut namun orang tersebut tidak kunjung memberikan pekerjaan (ingkar janji) dan juga tidak membayar alat angkut tersebut, apa yang harus saya lakukan, terima kasih sebelumnya
Dalam hal ini orang yang melakukan kerjasama dengan Sdr. MUHAMAD, telah wanprestasi / ingkar janji. Namun dalam hal ini kita harus melihat terlebih dahulu apakah kerjasama tersebut sudah dituangkan dalam kontrak perjanjian. Apabila didalam kontrak perjanjian tersebut, salah satu pihak tidak memenuhi perjanjiannya maka pihak yang ingkar janji dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, sebab setiap pihak harus menghormati isi kontrak yang sudah disepakati bersama, karena wanprestasi selalu dianggap sebagai syarat batal dari suatu perjanjian (Pasal 1238 KUHPerdata)
Namun sebelum kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, terlebih dahulu untuk melakukan somasi suesuai dengan tuntutan dari isi kontrak pada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Dengan begitu pihak Tergugat dapat merespon pihak Penggugat tanpa perlu penyelesaian melalui jalur hukum
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin