Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-17 09:02:07
Pendirian dan pembubaran PT
IZIN USAHA

Saya ingin bertanya apabila mempunyai usaha sebagai agen tempe di Kabupaten Temanggung, Apakah harus mempunyai surat keterangan izin Usaha?

Dijawab tanggal 2023-07-17 14:58:34+07

Bahwa Permohonan Saudara adalah perusahaan perseorangan, Sehingga untuk Perusahaan Peorangan tidak diperlukan adanya akta pendirian perusahaan. Usaha anda termasuk usaha mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta, mengenai pendaftaran usaha anda, bagi usaha kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan, tidak diperlukan pendaftaran perusahaan, begitu pula dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria tertentu, 
namun apabila Perusahaan Kecil Perorangan atau Perusahaan Perdagangan Mikro menghendaki dapat dilakukan pendaftaran perusahaan guna memperoleh Tanda Daftar Perusahaan serta dapat memiliki SIUP Mikro.

Kami asumsikan bahwa bentuk usaha yang didirikan adalah perusahaan perorangan, perusahaan perorangan ini bukanlah suatu persekutuan yang membutuhkan perjanjian di antara pendiri-pendirinya, berdasarkan Pasal 1624 KUH Perdata, persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak disyaratkan syarat lain, adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan, sehingga untuk usaha peorangan tidak diperlukan adanya perjanjian di antara para pendirinya yang berarti tidak memerlukan akta pendirian perusahaan, anda kurang memberikan informasi mengenai berapa kekayaan bersih usaha anda untuk menentukan usaha anda termasuk usaha mikro, kecil atau menengah, harus dilihat berapa kekayaan bersihnya dan penjualan tahunan anda, berdasarkan keterangan anda bahwa penjualan sehari adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), maka kami berasumsi hasil penjualan anda setahun adalah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) berdasarkan hasil penjualan tersebut usaha anda termasuk usaha mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kemudian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan bagi perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan, namun perusahaan kecil perorangan tetap dapat mendaftarkan perusahaannya guna mendapatkan TDP untuk kepentingan tertentu apabila perusahaan tersebut menghendaki, jadi apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dikehendaki untuk kepentingan tertentu tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEMANGGUNG
Alamat : Jalan Letjend Suprapto No. 40 Temanggung
Kontak : 81391937332

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.