Bagaimana pandangan hukum perkawinan tentang bagaimana adanya pernikahan sementara atau Kontrak
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Kawin kontrak pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip hukum perkawinan di indonesia. Kawin kontrak merupakan praktik perkawinan yang bertentangan dengan konsep perkawinan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan .
Pasal 1332 kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa sesuatu yang dapat di perjanjikan menurut syarat Objektif adalah berupa Barang yang dapat di perdagangkan, Namun dalam perjanjian kawin kontrak yang di jadikan objek perjanjian adalah perkawinan yang di batasi waktu itu sendiri di mana perkawinan yang di batasi oleh waktu bukanlah merupakan suatu barang dan bisa di perdagangkan , hal ini secara jelas melanggar syarat objektif perjanjian yaitu suatu hal tertentu, di mana yang menjadi objek dari suatu perjanjian harus jelas dan dapat di tentukan jenisnya.
Kawin kontrak sangat bertentangan dengan perjanjian perkawinan yang di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata, Undang-undang perkawinan (pasal 1) dan kompilasi hukum islam (pasal 2 , 5 dan 6).suatu sebab terlarang apabila di larang dalam Undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan yang baik dan ketertiban Umum.
Menjawab pertanyaan yang di ajukan, dalam perspektif hukum positif indonesia, perkawinan sementara/kontrak merupakan perkawinan yang tidak sah dan melanggar asas Hukum perjanjian sebagaimana yang di atur dalam KUH Perdata.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin di sampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat secara gratis.