hukum waris apakah berlaku jika ahli waris beda agama
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pembagian warisan menurut Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan dari pewaris yang berbeda agama.
Berdasarkan Pasal 832 KUH PERDATA Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu
Dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dalam putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena: a) dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b) dipersalahkan secara memfi tnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat"
adapun larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama, diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi: Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.
Namun, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan.
Dan apabila terjadi sengketa waris, merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 172 K /Sip/ 1974, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum pewaris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain, selain melalui Aplikasi halo JPN saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang dan tersedia pula Loket Pelayanan Hukum pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang dan Pelayanan Hukum kepada masyarakat kami lakukan secara gratis.