Apakah nikah siri itu zina?
Halo Mithan,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Maka menurut perdata, lebih lanjut, Pasal 27 BW atau KUH Perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP menerangkan ketentuan berikut.
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan 1 orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Di sisi lain, secara hukum, tiap perkawinan di Indonesia seharusnya dicatatkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa pencatatan nikah merupakan bukti perkawinan yang sah di mata hukum, sebagaimana tertuang dalam akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan apakah nikah siri itu zina, perlu kami tekankan bahwa dalam pernikahan siri tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum sebagai bukti nikah. Sehubungan dengan itu, sebagai konsekuensinya, pasangan yang menikah siri ini berisiko disamakan dengan zina dengan ancaman pidana Pasal 284 ayat (1) KUHP. Hal ini mungkin terjadi apabila suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.