selamat siang bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya ingin menanyakan permasalahan mengenai apa yang dimaksud dengan pembatalan perkawinan dan bagaimana peraturan yang telah ditetapkan dalam hukum perdata terkait pembatalan perkawinan tersebut.
terimakasih.
Halo sobat Adhyaksa, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis
Pembatalan perkawinan merupakan perkawinan telah terjadi, namun di kemudian hari diketahui bahwa terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, perkawinan dianggap sah apabila memenuhi dan dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak yang melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan atau adanya sebuah kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan. Syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan yaitu :
Akad nikah yang sah mempunyai kekuatan hukum di samping beberapa akibat hukum sebagai konsekuensi dari keabsahannya tersebut, di antaranya halal bergaul sebagai suami istri, suami wajib memberi nafkah kepada istri, saling mewarisi dan jika punya keturunan maka keturunan berhak atas segala sesuatu sebagai layaknya keturunan atau anak yang sah. Pembatalan perkawinan merupakan tindakan pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah, sehingga perkawinan dianggap tidak pernah ada, pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian, perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dari perkawinan yang telah terjadi, baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan satu pihak, Sedangkan pembatalan perkawinan merupakan perkawinan telah terjadi namun di kemudian hari diketahui bahwa terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selain adanya kekurangan syarat perkawinan, pembatalan perkawinan dapat juga dilakukan dengan alasan berikut :
Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, suami atau istri dan pejawab yang berwenang. Sementara itu perkawinan dapat batal apabila dengan alasan sebagai berikut :
Lalu sebuah perkawinan dapat dibatalkan apabila dengan alasan sebagai berikut :
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena adanya kekhilafan atau kurangnya persyaratan yang tidak diketahui pada saat akan melangsungkan perkawinan. Jika dikemudian hari ditemukan adanya cacat formil dan materil, maka seseorang dapat membatalkan perkawinan.
demikian jawaban dan penjelasan dari kami mengenai pembatalan perkawinan, semoga bermanfaat.