Dijawab tanggal 2023-03-22 18:41:03+07
Pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:
- Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
- Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.
Ketentuan pasal 838 KUHPerdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain:
- orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
- orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
- orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).
Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan pembagian waris yang didasarkan pada KUHPerdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan waris. Jika ahli waris di golongan satu tidak ada, warisan akan diberikan kepada golongan dua, dan seterusnya.
Untuk lebih jelas dan mendetailnya saudara I Wayan Abdi dapat langsung berkunjung ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Gianyar. Terimakasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GIANYAR
Alamat : Kejaksaan Negeri Gianyar Jl. Clung Wanara No.12A, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
Kontak : 895382076756