Saya telah menikah 3 tahun lalu, dari hasil pernikahan dengan suami saya memiliki 2 orang anak. Kemudian suatu hari ada seorang anak datang menemui suami saya, dan mengaku sebagai anaknya. Akhirnya belakangan diakuilah bahwa anak tersebut adalah anaknya suami saya yang dilahirkan oleh mantan pacarnya dahulu yang bernama Tuti, sebelum suami saya menikahi saya. 5 bulan yang lalu suami saya, meninggal dunia, almarhum meninggalkan istri yaitu saya, dua orang anak kandung, serta anak yang dari mantan pacarnya sebagai anak yang diakuinya anak yang lahir di luar nikah. Bagaimana pembagian warisnya khususnya terhadap anak yang lahir diluar nikah?
Bahwa terhadap permasalahan yang dihadapi tersebut, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa merujuk Pasal 272 KUHPerdata anak luar kawin adalah: “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”. Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan demikian anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah yang mendapat warisan hanya anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya. Maka dalam kasus ini, anak dari mantan pacar suami saudara memiliki hak waris karena telah diakui suami saudara. Dalam pembagian warisan, anak luar nikah yang diakui mewaris sama dengan semua golongan ahli waris. Maka anak dari mantan pacar suami saudara dalam pewarisan berada pada golongan pertama, karena anak luar kawin diakui dari suami saudara, sehingga berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata ia mewarisi 1/3 bagian.