Dijawab tanggal 2023-07-03 11:09:36+07
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Keadaan Memaksa dalam KUH Perdata Konsep keadaan memaksa, overmacht, atau force majeure (dalam kajian ini selanjutnya disebut keadaan memaksa) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ditemukan dalam pasal-pasal berikut ini:
- Pasal 1244 KUH Perdata Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.
- Pasal 1245 KUH Perdata Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa [overmacht] atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Berdasarkan Pasal 1114 dan 1115 KUHPerdata, unsur-unsur kedaan memaksa meliputi :
- Peristiwa yang tidak terduga;
- Tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur;
- Adanya keadaan yang tidak disengaja oleh debitur;
- Keadaan itu menghalangi debitur berprestasi;
- Jika prestasi dilaksanakan akan terkena larangan;
- Keadaan diluar kesalahan debitur;
- Debitur tidak gagal berprestasi (menyerahkan barang);
- Kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapapun (baik debitur maupun pihak lain);
- Debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian.
Seseorang dapat menunda membayar hutang apabila dia dapat membuktikan keadaan memaksa (force majeure), yaitu suatu keadaan yang tidak dapat dicegah oleh manusia, seperti timbul perang, banjir, gempa bumi, Banjit dan lain-lain. sakit tidak dapat menjadi alasana sesorang menunda membayar hutang.
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955