Izin ????
Bolehkah seorang kepala Desa atau sebutan lainnya Pembakal, menerbitkan surat penyataan keterangan bahwa si A telah resmi bercerai secara agama.
Tp belum diurus secara administrasi pemerintahan, karena sisuami blm mau pulang
Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapaun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut .
Dasar dalam mengeluarkan surat dari kepala desa atau pembakal adalah surat resmi yang di keluarkan oleh pengadilan
karna harus menjalankan penetapan dari pengadilan dan yang menyatakan si A telah resmi bercerai adalah dari pengadilan agama
menurut kami selaku jaksa pengacara negara menyarankan supaya suami dari si A maupun si A mengurus administrasi terlebih dahulu ke pengadilan agama karna ranah perceraian yang sah terdapat di pengadilan agama di mana yang bersangkutan berdomisili.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yag berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah secara gratis.