Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 22:07:30
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Izin…????

Bolehkah seorang kepala Desa atau sebutan lainnya Pembakal, menerbitkan surat penyataan keterangan bahwa si A telah resmi bercerai secara agama.

Tp belum diurus secara administrasi pemerintahan, karena sisuami blm mau pulang

Terima kasih…

Dijawab tanggal 2023-04-26 08:41:45+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapaun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut .

Dasar dalam mengeluarkan surat dari kepala desa atau pembakal adalah surat resmi yang di keluarkan oleh pengadilan

karna harus menjalankan penetapan dari pengadilan dan yang menyatakan si A telah resmi bercerai adalah dari pengadilan agama

menurut kami selaku jaksa pengacara negara menyarankan supaya suami dari si A maupun si A mengurus administrasi terlebih dahulu ke pengadilan agama karna ranah perceraian yang sah terdapat di pengadilan agama di mana yang bersangkutan berdomisili.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yag berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HULU SUNGAI TENGAH
Alamat : Jl. Abdul Muis Ridhani No. 060 Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 71315 Telp. (0517) 41122 Fax 41120 www.kejari-barabai.go.id/
Kontak : 812-5400-2454

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.