Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 11:24:27
Hukum Waris
WARISAN TANAH MILIK SAUDARA KANDUNG

Bahwa paman saya  atas nama Poce tambirang mempunyai yang statusnya belum menikah mempunyai sebidang tanah dan Lahan kebun Kelapa yang bersertifikat an. Poce Tambirang, kemudian Peman saya saudara Poce Tambirang meninggal pada tahun 2010 namun Paman saya tersebut tidak meninggalkan surat wasiat terkait warisan tanah yang milik paman saya, namun sdra. Miske Madalis selaku Adik Tiri dari Alm. sdra. Poce Tambirang yang sebelumnya hidup serumah dengan Alm. sdra. Poce Tambirang sampai saat ini yang mengelola dan menempati Tanah lahan dan kebun kelapa milik alm sdra. Poce Tambirang. Bahwa sampai saat ini alm Poce tambirang masih memliliki dua saudara kandung yang sampai saat ini masih hidup yaitu atas nama Suwardi Tambirang yang merupakan ayah saya dan Lembo Tambirang. Atas Peristiwa tersebut terjadi masalah dimana sdra. Miske Madalis selaku saudara Tiri dari al. Poce Tambirang tidak mau membagi warisan tanah dan lahan Kebun Kelapa Alm. sdra. Poce Tambirang kepada saudara kandung Poce Tambirang, Apakah Solusi Langkah hukum yang bisa saya tempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan tanah dan lahan kebun milik alm. Poce Tambirang.

Dijawab tanggal 2023-03-07 12:04:33+07

Sehubungan dengan pertanyaan anda, maka dapat kami beri jawaban sebagai berikut:

Sehubungan  dengan  Paman sdra. an. Poce tambirang Yang telah meninggal namun memilih harta berupa tanah dan lahan kebun yang bersertifikat an. Pace Tambirang, maka terbuka hak pewarisan atas harta milik paman saudara. Bahwa karena pada saat meninggal paman saudara tidak meninggalkan surat wasiat terhadap warisan milik paman saudara. maka bagi ahli waris tunduk pada ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu

  • Pertama hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. 
  • Bagi orang Islam berlaku hukum kewarisan Islam yang telah ditetapkan dalam Al-QurÂ’an dan As-Sunnah. Sedangkan dalam hukum positif, ketentuan kewarisan Islam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 sampai ketentuan Pasal 214 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI).

Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:

  • Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang
    ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara
    kandung pewaris
  • Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan
    keluarga dalam garis lurus ke atas. 
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke
    samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.

Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.

Bahwa terhadap pertanyaan saudara mengatakan Bahwa sampai saat ini alm Poce tambirang masih memliliki dua saudara kandung yang sampai saat ini masih hidup an. Suwardi Tambirang dan Lembo Tambirang. Jika Berdasarkan ketentuan diatas maka yang jika paman saudara tidak memiliki anak, dan jika kedua orang tua paman saudara sudah meninggal maka, golongan yang diutamakan untuk mendapat hak waris yaitu saudara kandung pewaris yaitu an. Suwardi Tambirang dan Lembo Tambirang.

Kemudian berdasarkan ditemukan fakta bahwa sampai saat ini paman saudara tidak meninggalkan surat wasiat terhadap harta warisan milik paman saudara. maka saudara dapat menyarankan kepada an. Suwardi Tambirang dan Lembo Tambirang untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan 

Berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri sebagaimana dalam Pasal 833 KUHPerdata.

Selanjutnya apabila Penetapan ahli waris telah dikeluarkan oleh pengadilan. Oleh karena permasalahan sdra. Miske Madalis selaku saudara Tiri dari alm. Poce Tambirang tidak mau membagi warisan tanah dan lahan Kebun Kelapa Alm. sdra. Poce Tambirang kepada para saudara kandung Poce Tambirang, sehingga atas Permasalahan tersebut, saran kami adalah sdra an. Suwardi Tambirang dan Lembo Tambirang dapat mengajukan Gugatan Pembagian harta warisan milik alm . Poce Tambirang ke Pengadilan Agama untuk yang beragama islam atau Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain islam berdasarkan pada Pasal 834 KUHPerdata dan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dengan  mengajukan gugatan pembagian waris, tujuannya agar pembagian harta warisan milik alm. Poce Tambiran dapat dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MOROTAI
Alamat : Jalan Merdeka Nomor 1, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. 97771
Kontak : 82195202887

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.