Bahwa paman saya atas nama Poce tambirang mempunyai yang statusnya belum menikah mempunyai sebidang tanah dan Lahan kebun Kelapa yang bersertifikat an. Poce Tambirang, kemudian Peman saya saudara Poce Tambirang meninggal pada tahun 2010 namun Paman saya tersebut tidak meninggalkan surat wasiat terkait warisan tanah yang milik paman saya, namun sdra. Miske Madalis selaku Adik Tiri dari Alm. sdra. Poce Tambirang yang sebelumnya hidup serumah dengan Alm. sdra. Poce Tambirang sampai saat ini yang mengelola dan menempati Tanah lahan dan kebun kelapa milik alm sdra. Poce Tambirang. Bahwa sampai saat ini alm Poce tambirang masih memliliki dua saudara kandung yang sampai saat ini masih hidup yaitu atas nama Suwardi Tambirang yang merupakan ayah saya dan Lembo Tambirang. Atas Peristiwa tersebut terjadi masalah dimana sdra. Miske Madalis selaku saudara Tiri dari al. Poce Tambirang tidak mau membagi warisan tanah dan lahan Kebun Kelapa Alm. sdra. Poce Tambirang kepada saudara kandung Poce Tambirang, Apakah Solusi Langkah hukum yang bisa saya tempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan tanah dan lahan kebun milik alm. Poce Tambirang.
Sehubungan dengan pertanyaan anda, maka dapat kami beri jawaban sebagai berikut:
Sehubungan dengan Paman sdra. an. Poce tambirang Yang telah meninggal namun memilih harta berupa tanah dan lahan kebun yang bersertifikat an. Pace Tambirang, maka terbuka hak pewarisan atas harta milik paman saudara. Bahwa karena pada saat meninggal paman saudara tidak meninggalkan surat wasiat terhadap warisan milik paman saudara. maka bagi ahli waris tunduk pada ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu
Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.
Bahwa terhadap pertanyaan saudara mengatakan Bahwa sampai saat ini alm Poce tambirang masih memliliki dua saudara kandung yang sampai saat ini masih hidup an. Suwardi Tambirang dan Lembo Tambirang. Jika Berdasarkan ketentuan diatas maka yang jika paman saudara tidak memiliki anak, dan jika kedua orang tua paman saudara sudah meninggal maka, golongan yang diutamakan untuk mendapat hak waris yaitu saudara kandung pewaris yaitu an. Suwardi Tambirang dan Lembo Tambirang.
Kemudian berdasarkan ditemukan fakta bahwa sampai saat ini paman saudara tidak meninggalkan surat wasiat terhadap harta warisan milik paman saudara. maka saudara dapat menyarankan kepada an. Suwardi Tambirang dan Lembo Tambirang untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan
Berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri sebagaimana dalam Pasal 833 KUHPerdata.
Selanjutnya apabila Penetapan ahli waris telah dikeluarkan oleh pengadilan. Oleh karena permasalahan sdra. Miske Madalis selaku saudara Tiri dari alm. Poce Tambirang tidak mau membagi warisan tanah dan lahan Kebun Kelapa Alm. sdra. Poce Tambirang kepada para saudara kandung Poce Tambirang, sehingga atas Permasalahan tersebut, saran kami adalah sdra an. Suwardi Tambirang dan Lembo Tambirang dapat mengajukan Gugatan Pembagian harta warisan milik alm . Poce Tambirang ke Pengadilan Agama untuk yang beragama islam atau Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain islam berdasarkan pada Pasal 834 KUHPerdata dan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dengan mengajukan gugatan pembagian waris, tujuannya agar pembagian harta warisan milik alm. Poce Tambiran dapat dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian terimakasih.