Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-10 12:52:02
Pernikahan dan Perceraian
GUGAT CERAI

Saya menikah pada tanggal 03 Agustus 2020, saya menikah dengan lelaki yang bernama Mohammad Zaenollah, dalam satu bulan usia pernikahan, saya mengandung anak pertama saya, selama pernikahan tersebut saya tidak diberikan nafkah lahir, dalam keseharian saya dan mantan suami saya semua bergantung kepada kedua orangtua saya , karena kebetulan saya seorang anak tunggal dan harapan orangtua saya adalah ketika saya menikah, saya tetap tinggal bersama mereka. Selama usia kandungan 1 -5 bulan, saya selalu memberikan nasehat agar mantan suami bisa memberikan nafkahnya sesuai syariat islam, dimana nominal nafkah tidak dipermasalahkan asalkan diantara kedua belah pihak menyepakati hal tersebut, namun pada kenyataannya mantan suami saya tetap tidak merespon hal tersebut bahkan dalam keseharian, mantan suami lebih sering marah tanpa adanya sebab yang jelas. Saya selalu menutupi segala masalah dari kedua orangtua saya, tetapi sebaliknya malah mantan suami saya yang selalu menunjukkan kemarahannya di depan orangtua saya. Sebenarnya sebelum pernikahan, saya sudah bekerja sebagai operator sekolah sekaligus tenaga pendidik di daerah Kec. Sumber Wringin Kab. Bondowoso, tetapi mantan suami saya (ketika itu masih dalam status pertunangan) meminta saya untuk berhenti bekerja, tetapi setelah menikah dengan saya, mantan suami malah tidak memberikan nafkah lahir kepada saya. Setelah usia kehamilan menginjak 5 bulan, saya memutuskan untuk bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah SMP Negeri sebagai guru seni tari, dari situlah kebutuhan selama kehamilan saya penuhi sendiri, saya membeli segala yang saya butuhkan dan inginkan dengan menggunkan hasil kerja saya sendiri, bahkan saya malah sering menawarkan untuk membeli kebutuhan mantan suami. Saya bekerja hingga usia kehamilan h-2 hpl semata-mata karena saya hanya mengejar gaji untuk biaya persalinan anak saya, karena semenjak usia kehamilan 7 bulan setiap saya menyampaikan terkait kebutuhan menjelas persalinan, suami saya tidak menanggapi hal tersebut jadi mau tidak mau saya harus memikirkan dan berjuang sendirian. Setelah kelahiran anak saya, sekitar 2 bulan usia anak saya, mantan suami saya pergi dari rumah saya dan memilih tinggal di rumah orangtuanya dengan alasan dia selalu curiga dengan saya karena kesibukan saya di sekolah, baik rekan kerja maupun murid saya. Dia  tinggal di rumah orangtuanya selama 2-3 bulan, mantan suami saya baru kembali lagi ke rumah saya setelah orangtua saya menjemput dan membawa dia kembali ke rumah. Setelah pisah rumah beberapa bulan, hubungan sama dengan mantan suami semakin renggang, dan benar saja sekitar bulan oktober 2021 kejadian pertama terulang kembali, mantan suami saya pergi dari rumah saya dan meninggalkan saya dan anak saya hingga saat ini sudah sekitar 1 tahun lebih, dalam kurun waktu tersebut, mantan suami saya maupun pihak keluarganya tidak ada ikhtikad baik untuk datang ke rumah saya dan membicarakan permasalahan pernikahan saya, dengan begitu saya ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami saya.

Yang saya pertanyakan disini, bagaimana cara pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Bondowoso? Mohon penjelasannya agar mempermudah saya dalam pengajuan gugatan perceraian!

Dijawab tanggal 2023-03-29 15:10:39+07
  1. Silahkan anda menggunakan layanan Gugatan Mandiri dari Pengadilan Agama Bondowoso atau kunjungi laman website https://pa-bondowoso.go.id/gugatan-mandiri/ ;
  2. Selanjutnya anda akan dialihkan ke laman website selanjutnya, silahkan klik http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri;
  3. Setelah membuka laman diatas, anda bisa memilih “Prosedur Berperkara” untuk mengetahui prosedur perkara yang akan anda ajukan ke pengadilan menurut jenis perkara antara lain : Cerai Talak, Cerai Gugat, maupun jenis gugatan lainnya, Adapun pilihan kedua yaitu “Mulai” yang berarti anda memulai untuk membuat gugatan mandiri dari perkara yang akan anda ajukan;
  4. Ketika anda klik “Mulai” anda dapat membaca terkait Tentang, Syarat & Ketentuan Gugatan / Permohonan Mandiri dan Tata Cara Pembuatan Surat Gugatan / Permohonan Online, ketika anda sudah memahami hal-hal yang telah disebutkan, anda dapat melanjutkan  untuk mengisi bagian “Di Pengadilan Agama manakah perkara ini akan didaftarkan?” , Silahkan isi sesuai tempat dimana anda akan mengajukan perkara, Jika anda akan pengajukan ke Pengadilan Agama Bondowoso, anda bisa mengetikkan PA Bondowoso selanjutnya silahkan enter dan klik “Ok saya paham, Lanjutkan”;
  5. Selanjutnya Silahkan pilih menu pembuatan gugatan / permohonan yang tersedia di laman tersebut, dalam perkara perceraian anda bisa memilih “Perceraian” dan klik “Mulai” untuk memulai membuat gugatan secara mandiri;
  6. Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu sebelum mengisi form gugatan mandiri secara online, terlebih dahulu anda mempersiapkan Fotocopy KTP dan buku nikah Anda beserta suami, kemudian anda bisa memulai membuat gugatan mandiri dengan mengikuti tahapan-tahapan dalam laman yang tersedia, mulai dari pengisian data diri anda beserta suami dan dilanjutnya mengisi form-form pertanyaan lainnya yang nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat gugatan secara otomatis tanpa anda harus menguraikannya dengan kata-kata yang baik dan benar karena ketika anda mengisi form-form pertanyaan dalam laman, secara otomatis sistem akan membuat gugatan secara otomatis dengan Bahasa yang baik dan benar;
  7. Ketika anda sudah menyelesaikan pengisian di laman tersebut, anda bisa mendownload file berupa .doc yang kemudian anda bisa mencetak gugatan tersebut dan menandatangani gugatan mandiri tersebut;
  8. Setelah anda menyiapkan gugatan mandiri tersebut, anda bisa melengkapi persyaratan-persyaratan mengajukan Cerai Gugat sesuai dengan yang tersedia didalam laman https://pa-bondowoso.go.id/;
  9. Selanjutnya silahkan mendatangi Pengadilan Agama Bondowoso dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan untuk melakukan pendaftaran perkara;
  10. Silahkan mengambil nomor antrian terlebih dahulu dengan menyampaikan “Pendaftaran Perkara Pengajuan Cerai Gugat” kepada Satpam Pengadilan Agama Bondowoso, setelah itu anda akan diarahkan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  11. Setelah itu nomor antrian anda akan dipanggil dibagian “Pendaftaran Perkara”, dan silahkan berikan semua dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan cerai gugat dan dokumen lain yang dibutuhkan oleh petugas;
  12. Kemudian dari petugas bagian “Pendaftaran Perkara” kita akan diberikan kertas yang berisikan besaran panjar biaya perkara yang akan anda bayarkan melalui bank yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Bondowoso;
  13. Selanjutnya silahkan anda membayar biaya panjar perkara ke loket pembayaran yang telah disediakan sesuai dengan besaran biaya panjar perkara yang telah diberikan dari petugas pendaftaran perkara;
  14. Selanjutnya anda akan mendapat bukti pembayaran yang diberikan kepada petugas pendaftaran perkara di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  15. Setelah itu, anda akan mendapatkan beberapa kertas yang diantaranya panggilan siding pertama atas perkara yang anda ajukan pada saat itu;
  16. Untuk proses pendaftaran perkara / pengajuan cerai gugat anda telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bondowoso dan selanjutnya silahkan anda mengikuti rangkaian persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.