Selamat siang, saya ingin bertanya terkait sewa menyewa kontrakan yang sudah menunggak, Keluarga saya memiliki sewa rumah kontrakan, dengan pembayaran setiap bulan dan saat menyewakan tidak dengan memberikan surat perjanjian sewa menyewa, kemudian salah satu penghuni tidak mau bayar uang kontrakan yang sudah menunggak 4 bulan, ketika ditegur dan diminta untuk pindah penyewa tersebut tidak mau membayar dan juga tidak mau pindah, bagaimana upaya hukum yang harus dilakukan? Terima kasih mohon bantuannya
Halo!
Selamat Siang, terima kasih sudah bertanya melalui Halo JPN
Menurut Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. sehingga penyewa wajib membayar biaya sewa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. sehingga berdasarkan permasalahan tersebut maka didapatkan bahwa penyewa tersebut telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kemudian jika sewa-menyewa tersebut sebelumnya tidak diperjanjikan secara tertulis dan tidak terdapat kesepakatan terkait jangka waktu sewa menyewa sesuai dengan pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan "jika ia menyewakan barangnya tanpa ditetapkan suatu waktu tertentu ia berhak menghentikan sewa itu setiap waktu sepanjang ia mengindahkan cara-cara dan jangka waktu yang diperlukan untuk pemberitahuan pengakhiran sewa-menyewa menurut kebiasaan setempat maka keluarga saudara dapat menghentikan kegiatan sewa menyewa tersebut.pas
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin