Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 12:08:09
Hutang Piutang
HUTANG SEWA MENYEWA

Selamat siang, saya ingin bertanya terkait sewa menyewa kontrakan yang sudah menunggak, Keluarga saya memiliki sewa rumah kontrakan, dengan pembayaran setiap bulan dan saat menyewakan tidak dengan memberikan surat perjanjian sewa menyewa, kemudian salah satu penghuni tidak mau bayar uang kontrakan yang sudah menunggak 4 bulan, ketika ditegur dan diminta untuk pindah penyewa tersebut tidak mau membayar dan juga tidak mau pindah, bagaimana upaya hukum yang harus dilakukan? Terima kasih mohon bantuannya

Dijawab tanggal 2023-05-19 10:27:12+07

Halo!

Selamat Siang, terima kasih sudah bertanya melalui Halo JPN

Menurut Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. sehingga penyewa wajib membayar biaya sewa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. sehingga berdasarkan permasalahan tersebut maka didapatkan bahwa penyewa tersebut telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kemudian jika sewa-menyewa tersebut sebelumnya tidak diperjanjikan secara tertulis dan tidak terdapat kesepakatan terkait jangka waktu sewa menyewa sesuai dengan pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan "jika ia menyewakan barangnya tanpa ditetapkan suatu waktu tertentu ia berhak menghentikan sewa itu setiap waktu sepanjang ia mengindahkan cara-cara dan jangka waktu yang diperlukan untuk pemberitahuan pengakhiran sewa-menyewa menurut kebiasaan setempat maka keluarga saudara dapat menghentikan kegiatan sewa menyewa tersebut.pas

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. CILEGON
Alamat : Pangeran Jayakarta No. 1 Masigit, Jombang, Cilegon
Kontak : 821 1475 9932

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.