hallo bapak/ ibu izinkan saya bertanya, saya merupakan anak pertama dari 2 bersaudara saya laki laki dan memiliki adek perempuan juga memiliki adek angkat angkat perempuan yang mau saya tanyakan adalah berapa bagian yang saya dapatkan dari harta warisan dan berapa bagian untuk adik kandung perempuan saya apakah dibagi rata atau bagaiaman mohon untuk di bantu perhitungannya,dan pertanyaan selanjutnya apakah adik angkat saya berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tua kami?
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan Pemohon dan kepercayaannya kepada pelayanan hukum HALOJPN.
Dasar Hukum:
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Sehingga sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu siapa pihak yang meninggal dunia (pewaris) dan harta peninggalannya sebelum melakukan perhitungan pembagian warisan kepada ahli warisnya.
1.Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
2.Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Pertanyaan pertama: Anak Laki-laki : Anak Perempuan = 2 : 1
Berdasarkan hukum Islam, berlaku hukum waris yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan dalam hukum positif dapat dilihat ketentuan sebagaimana diatur di Pasal 171 sampai ketentuan Pasal 214 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI). Besarnya bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan Pewaris sebagai berikut:
Pertanyaan kedua: Ya, berdasarkan wasiat wajibah
Menurut waris islam, anak angkat tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang berhak mendapatkan waris yaitu: (1) ashhabul furudl, (2) ahsabah nasabiyah, (3) dzawurradi, (4) dzawul arham, (5) radd kepada salah seorang suami-isteri, (6) ashib sababi, dan (7) baitulmal. Hal ini karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan perkawinan. Menurut Abdul Manan dalam bukunya Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (2006:219), anak angkat dimasukkan ke dalam kategori pihak di luar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Pengaturan wasiat wajibah dapat dilihat di Pasal 209 Ayat (2) KHI, terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Berdasarkan pasal ini, orang tua angkat dianggap telah meninggalkan wasiat yang diberi nama wasiat wajibah maksimal sebanyak sepertiga harta untuk anak angkatnya atau sebaliknya. Wasiat wajibah pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung pada kehendak yang telah meninggal dunia, sehingga wasiat wajibah berlaku otomatis baik diucapkan atau tidak maupun dikehendaki atau tidak oleh orang yang meninggal dunia. Dengan demikian, sebelum pembagian warisan kepada para pihak yang berhak, wasiat ini harus ditunaikan terlebih dahulu.