Seorang duda menikah dengan seorang janda. Duda dan janda tersebut sebelumnya mempunyai anak jadi duda(1 anak) dan janda (1 anak), mereka memutuskan untuk menikah. Selama pernikahan tersebut mereka tidak dikaruniai seorang anak. Apabila terjadi pembagian harta warisan pada saat pernikahan terbaru tersebut harta gono gini pernikahan tersebut apakah diberikan pada anak gawan mereka masing-masing. Jika diberikan pembagian harta warisan, mereka mendapatkan berapa bagian?
Perlu ditanyakan apa agama dari ybs. Secara garis besar mengenai hukum waris yang dikenal di Indonesia ada 2 (dua) yaitu Waris Adat atau Waris Hukum Islam ( bagi yang beragama Islam). Hukum Waris adat mengikuti adat kebiasaan setempat dan biasanya tidak tertulis, jika Hukum Waris Islam menggunakan Kompilasi Hukum Islam ( KHI) . Terkait pertanyaan saudara perlu dijelaskan dulu siapa yang menjadi Pewaris dan juga apa agama si Pewaris karena sangat menentukan hukum waris apa yang digunakan dan siapa ahli waris dan besaran bagiannya. Kalo pada dasarnya hartanya harta bawaan masing-masing sebelum menikah. Maka yang berhak mendapatkan cuma anak masing-masing. Kecuali mereka melakukan penggabungan harta yangg berhak menjadi ahli waris adalah yang sedarah
Adapun golongan ahli waris menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut: