Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-14 12:03:12
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Seorang duda menikah dengan seorang janda. Duda dan janda tersebut sebelumnya mempunyai anak jadi duda(1 anak) dan janda (1 anak), mereka memutuskan untuk menikah. Selama pernikahan tersebut mereka tidak dikaruniai seorang anak. Apabila terjadi pembagian harta warisan pada saat pernikahan terbaru tersebut harta gono gini pernikahan tersebut apakah diberikan pada anak gawan mereka masing-masing. Jika diberikan pembagian harta warisan, mereka mendapatkan berapa bagian?

Dijawab tanggal 2023-03-14 15:47:35+07

Perlu ditanyakan apa agama dari ybs. Secara garis besar mengenai hukum waris yang dikenal di Indonesia ada 2 (dua) yaitu Waris Adat atau Waris Hukum Islam ( bagi yang beragama Islam). Hukum Waris adat mengikuti adat kebiasaan setempat dan biasanya tidak tertulis, jika Hukum Waris Islam menggunakan Kompilasi Hukum Islam ( KHI) . Terkait pertanyaan saudara perlu dijelaskan dulu siapa yang menjadi Pewaris dan juga apa agama si Pewaris karena sangat menentukan hukum waris apa yang digunakan dan siapa ahli waris dan besaran bagiannya. Kalo pada dasarnya hartanya harta bawaan masing-masing sebelum menikah. Maka yang berhak mendapatkan cuma anak masing-masing. Kecuali mereka melakukan penggabungan harta yangg berhak menjadi ahli waris adalah yang sedarah

Adapun golongan ahli waris menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut:

  • Golongan I (anak-anak dan keturunanya, suami/istri yang hidup terlama);
  • Golongan II (orangtua, saudara laki-laki, saudara perempuan, keturunan saudara laki-laki dan perempuan tersebut);
  • Golongan III (keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua);
  • Golongan IV (paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris).
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KEDIRI
Alamat : Jl. Jaksa Agung Suprapto No.8, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64112
Kontak : 83872189788

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.