Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terkait hukum nikah beda agama, kami akan mengacu pada syarat sahnya perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni:
Menikah beda agama pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum terkait.
Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada 4 cara populer yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yakni sebagai berikut.
Terdapat beberapa dampak dari perkawinan beda agama:
Dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agama masing-masing untuk menentukan boleh tidaknya perkawinan berbeda agama. Oleh karena semua agama melarang perkawinan berbeda agama, maka perkawinan berbeda agama juga dilarang oleh undang-undang No. 1 tahun 1974 dan hal tersebut mengakibatkan perkawinan tersebut tidak sah.
2. Akibat Hukum terhadap Status dan Kedudukan Anak
Anak yang dilahirkan dari perkawinan berbeda agama adalah anak tidak sah atau anak luar kawin, maka akibatnya adalah anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan bapaknya, si anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal tersebut diatur dalam pasal 43 ayat 1 undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan pasal 100 KHI, yang menyebutkan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Akibat Hukum dalam Status Administasi Kependudukan
Menurut hukum agama, perkawinan berbeda agama adalah tidak sah, maka anak yang dilahirkan pun merupakan anak yang tidak sah. Namun meskipun demikian setiap anak yang lahir tetap harus dicatatkan pada
catatan sipil untuk dapat memperoleh akta kelahiran. Adapun hal tersebut diatur dalam pasal 27 undang- undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sedangkan tatacara pencatatan kelahiran diatur dalam pasal 51-54 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.