Selamat Pagi, Perkenalkan nama saya Umi Suciati, Saya seorang Ibu Rumah tangga. Saya mempunyai orang tua kandung yang memiliki 3 orang anak, yaitu saya dan 2 orang saudara saya. Kedua orang tua saya tersebut telah meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah pekarangan dan bangunan rumah. Sampai saat ini harta peninggalan orang tua saya tersebut ditinggali 2 orang saudara saya beserta keluarganya.
Sementara saya sendiri tinggal ikut dengan suami saya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara saya bisa mendapatkan bagian harta peninggalan kedua orang tua saya tersebut secara adil? Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pada prinsipnya pembagian harta peninggalan (harta warisan) dapat dilakukan pembagian berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris. Kesepakatan tersebut meliputi hukum waris mana yang digunakan maupun cara pembagiannya, namun apabila tidak ada kesepakatan dan terjadi tuntutan hukum, prosesnya mengacu pada hukum waris yang berlaku di Indonesia yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Perdata, sesuai dengan tata cara adat pewaris sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 172K/Sip/1974 menyebutkan apabila terjadi sengketa waris maka hukum waris yang digunakan adalah hukum pewaris.
Bahwa dalam uraian pertanyaan yang saudari sampaikan, saudari tidak menyebutkan agama apa yang dianut oleh orang tua saudari, namum dari identitas yang saudara kirimkan kami berpendapat bahwa orang tua / pewaris saudari menganut agama Islam.
Terkait waris, bagi orang Islam berlaku hukum kewarisan Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As Sunnah, sedangkan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian Hukum waris Islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja ahli waris yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris.
Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia.
Bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai kelompok Ahli waris dalam pasal 174, sebagai berikut :
2. Penggolongan kelompok menurut hubungan perkawinan.
Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda, namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah dan juga duda atau janda.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka saudari merupakan salah satu ahli waris yang berhak mewaris harta peninggalan orang tua karena adanya hubungan darah dengan pewaris (orangtua).
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Para ahli waris baik secara Bersama sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.