Dijawab tanggal 2023-07-05 07:23:59+07
Selamat pagi, terima kasih atas partisipasi saudara , atas pertanyaan saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut :
- Agar saudara dapat menikah tanpa melanggar aturan sebaiknya saudara memastikan status dari perempuan yang akan saudara nikahi, apabila dia berstatus janda agar dipastikan adanya surat cerai/putusan cerai dari pengadilan negeri bagi yang beragama non muslim sedangkan untuk agama muslim surat cerai dikeluarkan dari pengadilan agama.
- Untuk status harta bawaan sebelum adanya pernikahan , itu dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara saudara dengan perempuan yang akan saudara nikahi,
demikian yang dapat kami sampaikan semoga jawaban dari kami dapat bermanfaat, terima kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANADO
Alamat : Jalan Pemuda No. 4 Sario Kota Manado
Kontak : 82259759294