Apakah ada konsekwensi hukumnya terhadap putusan hak asuh anak saya yang bernama NAYNI RESTU NURVIYANA ( kelas 6 SD ) yang notabene berdasarkan putusan No. 40 / Pdt.G / 2020 / PN.Unr tanggal 21 Juli 2020 adalah jatuh ketangan saya ibunya ( selaku penggugat saat itu ) akan tetapi di tengah perjalanannya mantan suami saya yakni Sdr. IWAN SUPRIYONO ( selaku tergugat saat itu ) tanpa seijin saya telah membawa pergi anak saya kemudian memindahkan anak saya ke sekolah baru sehingga saya tertutup akses ketemu anak saya + 2 tahunan ini mengingat setelah saya mengetahui keberadaan sekolah baru anak saya tetapi anak saya tidak mau bertemu dengan saya. Mohon penjelasannya.
Bahwa dari pertanyaan Ibu NGATINI tersebut di atas pada dasarnya Hakim dalam memberikan putusan terkait hak asuh anak sudah pasti akan mempertimbangkan perihal :
Bahwa ketika putusan tersebut sudah diterima oleh kedua belah pihak/ tidak ada upaya hukum maka sudah mempunyai kekuatan hukum ( incracht ) dan semestinya dilakukan penyerahan anak secara sukarela oleh Bpk. IWAN SUPRIYONO kepada Ibu NGATINI, akan tetapi ternyata faktanya di tengah jalan pihak Bpk. IWAN SUPRIYONO malah membawa pergi si anak yakni Sdri. NAYNI RESTU NURVIYANA dan memindahkan sekolahnya maka yang bisa dilakukan oleh Ibu NGATINI, adalah sbb :
a. Agar kiranya lebih diupayakan untuk diselesaikan secara baik baik / dilakukan pendekatan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan pihak Bpk. IWAN SUPRIYONO mantan suaminya mengingat perihal anak sebisa mungkin jangan sampai rebutan melainkan harus menjadi tanggungjawab bersama tanpa membatasi akses bertemu salah satu orangtuanya.
b. Menanyakan kembali ke Pengadilan dimana putusan tersebut diputus yakni ke PN Ungaran terkait apabila ada penyimpangan terhadap putusan tersebut oleh Bpk. IWAN SUPRIYONO ( selaku tergugat saat itu ) akan dijelaskan secara berjenjang oleh bagian PTSP dan / atau oleh ketua Panmud Perdata dan / atau oleh Ketua PN Ungaran.
Catatan :
Mengingat bilamana sengketa perdata bilamana tidak dijalankan oleh satu pihak maka akan di lakukan peringatan en maning, akan tetapi kalau terkait putusan hak asuh anak belum kami tahu langkah apa yang bisa dilakukan.
Demikian jawaban dari kami terkait persoalan hak asuh anak sebagaimana yang Ibu tanyakan, semoga bermanfaat.