Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-16 10:38:15
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Apakah ada konsekwensi hukumnya terhadap putusan hak asuh anak saya yang bernama NAYNI RESTU NURVIYANA ( kelas 6 SD ) yang notabene berdasarkan putusan No. 40 / Pdt.G / 2020 / PN.Unr tanggal 21 Juli 2020 adalah jatuh ketangan saya ibunya ( selaku penggugat saat itu ) akan tetapi di tengah perjalanannya mantan suami saya yakni Sdr. IWAN SUPRIYONO ( selaku tergugat saat itu ) tanpa seijin saya telah membawa pergi anak saya kemudian memindahkan anak saya ke sekolah baru sehingga saya tertutup akses ketemu anak saya + 2 tahunan ini mengingat setelah saya mengetahui keberadaan sekolah baru anak saya tetapi anak saya tidak mau bertemu dengan saya. Mohon penjelasannya.                             

Dijawab tanggal 2023-06-19 13:42:59+07

Bahwa dari pertanyaan Ibu NGATINI tersebut di atas pada dasarnya Hakim dalam memberikan putusan terkait hak asuh anak sudah pasti akan mempertimbangkan perihal :

  • Anak tersebut lebih suka tinggal dengan siapa;
  • Anak tersebut nyaman berkomunikasi dengan siapa;
  • Ketika anak bingung dan ada sengketa antara kedua orangtuanya, maka tetap akan dikembalikan lagi ke anak lebih memilih mau tinggal dengan siapa.

Bahwa ketika putusan tersebut sudah diterima oleh kedua belah pihak/ tidak ada upaya hukum maka sudah mempunyai kekuatan hukum ( incracht ) dan semestinya dilakukan penyerahan anak secara sukarela oleh Bpk. IWAN SUPRIYONO kepada Ibu NGATINI, akan tetapi ternyata faktanya di tengah jalan pihak Bpk. IWAN SUPRIYONO malah membawa pergi si anak yakni Sdri. NAYNI RESTU NURVIYANA dan memindahkan sekolahnya maka yang bisa dilakukan oleh Ibu NGATINI, adalah sbb :

a.  Agar kiranya lebih diupayakan untuk diselesaikan secara baik – baik / dilakukan pendekatan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan pihak Bpk. IWAN SUPRIYONO mantan suaminya mengingat perihal anak sebisa mungkin jangan sampai rebutan melainkan harus menjadi tanggungjawab bersama tanpa membatasi akses bertemu salah satu orangtuanya.

b.  Menanyakan kembali ke Pengadilan dimana putusan tersebut diputus yakni ke PN Ungaran terkait apabila ada penyimpangan terhadap putusan tersebut oleh Bpk. IWAN SUPRIYONO ( selaku tergugat saat itu ) akan dijelaskan secara berjenjang oleh bagian PTSP dan / atau oleh ketua Panmud Perdata dan / atau oleh Ketua PN Ungaran.

     Catatan :

  Mengingat bilamana sengketa perdata bilamana tidak dijalankan oleh satu pihak maka akan di lakukan peringatan en maning, akan tetapi kalau terkait putusan hak asuh anak belum kami tahu langkah apa yang bisa dilakukan.

Demikian jawaban dari kami terkait persoalan hak asuh anak sebagaimana yang Ibu tanyakan, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.